Selasa, 22 Agustus 2017

Pembangunan Puskesmas Jadi Temuan BPK, Kerugian Ratusan Juta

Pembangunan Puskesmas Jadi Temuan BPK, Kerugian Ratusan Juta

PAMEKASAN – Tahun lalu Pemkab Pamekasan membangun dua puskesmas. Yakni, Puskesmas Talang, Kecamatan Larangan, dengan anggaran Rp 3,5 miliar dan Puskesmas Kadur dengan biaya Rp 3,9 miliar.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dua proyek pembangunan puskesmas itu menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. Pemicunya, bangunan kekurangan volume dan lepas dari pengawasan.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terjadi kerugian keuangan daerah senilai Rp 809.403.226,92. Perinciannya, Puskesmas Talang Rp 390.215.372 dan Puskesmas Kadur Rp 419.187.854.
Atas temuan itu, BPK meminta kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan selaku pengguna anggaran (PA) menarik kembali kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana proyek. Uang hasil penarikan itu lalu disetor ke kas daerah (kasda).
LHP BPK yang dikeluarkan 26 Mei 2017 itu menyebutkan, kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dipicu sejumlah faktor. Di antaranya, PA dan kuasa pengguna anggaran (KPA) kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) juga dianggap menjadi pemicu. Mereka dinilai kurang cermat mengendalikan dan mengawasi hasil pekerjaan.
BPK merekomendasi PA, KPA, PPK, dan PPTK lebih cermat mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya. PPK dan PPTK juga mesti mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume itu.
Kepala Dinkes Pamekasan M. Ismail Bey mengatakan, sebagian kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan ke kasda. Hanya, pengembalian dana belum tuntas sehingga masih ada sisa yang belum terbayar.
Ismail menyatakan, pihaknya diberi waktu 40 hari setelah LHP BPK terbit agar menagih kelebihan pembayaran itu. Dia yakin akhir Agustus pengembalian dana tersebut rampung. ”Sudah ada yang dikembalikan, tapi memang belum lunas,” tuturnya Senin (21/8).
Ismail berjanji, pengembalian dana tidak akan melebihi waktu yang ditentukan. Mengenai peran PA yang dinilai kurang cermat, dia enggan berkomentar banyak. Menurut Ismail, pihaknya sudah bekerja maksimal.
Aktivis Government Watch Madura (Gowa) AJ Habibullah mengatakan, penegak hukum harus cermat terhadap perkembangan tindak lanjut LHP BPK. Jika ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berhasil mengembalikan kelebihan anggaran sesuai waktu yang ditentukan, penegak hukum boleh memproses ke meja hijau.
”Penegak hukum harus jemput bola karena pengembalian kelebihan anggaran itu kewajiban. Jika tidak tepat waktu, bisa langsung proses hukum tanpa menunggu laporan dari masyarakat,” tandasnya.
Sumber : http://www.jawapos.com/radarmadura

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pembangunan Puskesmas Jadi Temuan BPK, Kerugian Ratusan Juta

0 komentar:

Posting Komentar