Senin, 24 Juli 2017

Minta Tangguhkan Penahanan Musaffak, 22 Kades Datangi Mapolres

Minta Tangguhkan Penahanan Musaffak, 22 Kades Datangi Mapolres

Pamekasan - Dukungan kepada Musaffak, Kades Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan mendapat penangguhan penahanan bermunculan. Puluhan Kades asal tiga kecamatan mendatangi Mapolres Pamekasan Kamis (20/7).
Mereka memberi dukungan agar Korps Adhyaksa memberi keringanan kepada Musaffak. Keringanan itu berupa penangguhan penahanan. Para Kades menilai, penahanan Musaffak layak ditangguhkan.
Kuasa Hukum Musaffak M. Alfianto mewakili para Kades mengatakan, kedatangan mereka atas inisiatif sendiri. Jumlah keseluruhan Kades yang datang memberi dukungan itu sebanyak 22 orang.
Mereka dari tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Proppo, Palengaan, dan Pademawu. Menurut Alfian, para orang nomor satu di pemerintahan desa itu menilai, Musaffak harus dikeluarkan dari balik jeruji besi.
Alasannya, Kades yang terekam dalam aksi pembakaran orang yang diduga maling itu pasif. Dia tidak melakukan aksi kekerasan pemukulan. Musaffak terjerat hukum lantaran berada di lokasi dan tidak melakukan upaya mencegah amukan massa.
Akibatnya, warga Desa Larangan Badung melancarkan aksi main hakim sendiri. Yakni melakukan pemukulan dan membakar orang yang diduga maling. ”Menurut kami, Pak Kades (Musaffak) layak diberi penangguhan penahanan,” katanya.
Alfian menyampaikan, sejauh ini tiga orang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan itu. Yakni, Alfian sendiri sebagai pengacara, istri Kades, dan Camat Palengaan Sukrisno.
Jika tanda tangan yang dibubuhkan 22 Kades itu bisa dianggap jaminan, mereka bersedia. Penahanan Musaffak sejak empat hari lalu itu menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan.
Menurut Alfian, Musaffak dibutuhkan masyarakat. Selaku pemimpin, pelayanan kepada masyarakat berjalan setiap hari. Atas pertimbangan hukum dan sosial, dia memohon pihak kepolisian mengabulkan permohonan itu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto mengatakan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seluruh warga. Hanya, dikabulkan atau tidak, itu dikembalikan ke penyidik.
Bagi dia, dukungan dari puluhan Kades itu hal lumrah dan sah di mata hukum. ”Sah-sah saja warga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu terjadi aksi main hakim sendiri di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Massa membakar hidup-hidup warga yang diduga maling.
Atas kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ketiganya yakni, Fathorrahman, Musaffak, dan Mohammad Wawi selaku pemilik rumah di lokasi kejadian.
Sumber : http://www.jawapos.com/radarmadura

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Minta Tangguhkan Penahanan Musaffak, 22 Kades Datangi Mapolres

0 komentar:

Posting Komentar