Senin, 24 Juli 2017

Tanggapi BBKSDA, Bupati Bakal Kaji Perbup Kakaktua Jambul Kuning

Tanggapi BBKSDA, Bupati Bakal Kaji Perbup Kakaktua Jambul Kuning

Sumenep - Keberadaan burung kakaktua jambul kuning jenis spesies abbotti di Desa/Pulau Masakambing, Kecamatan Masalembu, hanya tinggal puluhan ekor. Padahal, sekitar tahun 1980-an burung ini mencapai angka ribuan. Oleh warga saat itu dianggap hama tanaman, sehingga banyak yang ditangkap.
Belakangan, burung tersebut dilestarikan. Bahkan, termasuk salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Bagi yang sengaja melakukan perburuan dan memperdagangkan, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Itu sesuai amanat UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pelestarian burung yang didominasi bulu warna putih itu melibatkan masyarakat dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Kasi Konservasi Wilayah IV BBKSDA Jawa Timur Joko Widodo berharap peran aktif Pemkab Sumenep untuk turut melindungi kekayaan alam tersebut.  Salah satu cara perlindungan pemkab dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup). 
Bupati Sumenep A. Busyro Karim merespons usulan tersebut. Mantan ketua DPRD itu mengatakan, pihaknya akan mengkaji mengenai peraturan tata cara perlindungan kakaktua. ”Kami akan duduk bersama dengan dinas lingkungan hidup, bagian hukum pemkab, dan bagian sumber daya alam untuk membicarakan hal ini,” katanya, Kamis (20/7).
Menurut dia, paling memungkinan disusun dalam waktu dekat adalah perbup. Sebab, perda butuh waktu lebih lama. Peraturan perlindungan salah satu kekayaan hayati khas yang hanya ada di Sumenep itu dinilai penting. Misalnya, akan mengatur bagaimana keterlibatan pemerintah desa, muspika, dan masyarakat.
Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur, melalui perbup akan ada penegasan lebih teknis tata cara melindungi. Tentu, dengan koordinasi intens dengan BBKSDA. ”Kami akan segera lakukan kajian mengenai hal ini,” ujar politikus PKB ini.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath memiliki respons positif mengenai wacana pentingnya perbup atau perda perlindungan kakaktua kecil jambul kuning. Namun, sebelum peraturan itu diterbitkan, perlu kajian mendalam. ”Kakaktua burung langka, kalau menjelang punah dirindukan penduduk,” kata politikus asal Pulau Masalembu ini.
Bila perda dianggap jalan keluar dari ikhtiar menata keseimbangan ekosistem ini, perlu kajian mendalam dan komprehensif. Sebab, jika kelak jumlah burung itu seperti era 80-an yang mencapai ribuan bisa kembali dianggap hama oleh petani. Sebab, binatang tersebut mengganggu tanaman jagung petani.
Hal itulah yang harus dipikirkan sejak dini agar tidak menjadi masalah baru. Jika pun harus ada perda, bisa melalui inisiatif legislatif maupun eksekutif. ”Agar tidak timbul konflik dengan masyarakat,” katanya.
Sumber : http://www.jawapos.com/radarmadura

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tanggapi BBKSDA, Bupati Bakal Kaji Perbup Kakaktua Jambul Kuning

0 komentar:

Posting Komentar