Selasa, 20 Desember 2016

Curiga Proyek Puskesmas Dimutilasi, Kepala Dinkes Terancam Pidana

Curiga Proyek Puskesmas Dimutilasi, Kepala Dinkes Terancam Pidana

Pengerjaan proyek fisik Puskesmas Pasongsongan jadi sorotan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep A. Fatoni diduga memutilasi atau memecah-mecah proyek untuk menghindari lelang.
Pejabat yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) itu dinilai sengaja tidak memasukkan proyek Puskesmas Pasongsongan dalam dokumen rencana umum pengadaan (RUP). Proyek tersebut juga tidak disebarluaskan kepada publik. Atas tindakan itu, Fatoni bisa dipidana.
Aktivis Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor menyatakan, total anggaran pembangunan Puskesmas Pasongsongan Rp 650 juta. Perinciannya, pembangunan pagar Rp 200 juta, pembangunan rawat inap Rp 200 juta, pembangunan klinik penyakit menular Rp 150, dan proyek paving Rp 100 juta.
”Proyek dengan anggaran Rp 650 juta itu wajib dilelang,” katanya Senin (19/12). Tapi, sambung Junaidi, Fatoni diduga dengan sengaja memecah-mecah proyek tersebut untuk menghindari lelang. Setelah dimutilasi, paket proyek itu diberikan kepada oknum untuk dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Bahkan, tuding Junaidi, mantan kepala Puskesmas Ambunten itu diduga sengaja tidak memasukkan proyek pembangunan Puskesmas Pasongsongan dalam dokumen RUP untuk disebarluaskan. Dia menilai, Fatoni melanggar regulasi tentang pengadaan. Yakni, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan, PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan RUP dan mengumumkan secara luas melalui website. Kemudian, dalam pasal 39 ayat (4) juga diterangkan, PA dilarang memecah proyek untuk menghindari lelang.
Terkait sanksi, kata Junaidi, dalam pasal 106 ayal (1) dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa elektronik berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan demikian, jika proyek dimutilasi untuk menghindari lelang dan tidak diumumkan kepada publik dalam bentuk RUP, sama saja melawan hukum ITE. ”Sanksinya bisa pidana,” katanya tegas.
Mutilasi proyek itu dicurigai tidak hanya terjadi pada pembangunan Puskesmas Pasongsongan. Di sejumlah puskesmas lain diduga juga dilakukan pemecahan proyek untuk menghindari lelang. SCW mengklaim terus melakukan investigasi ke lapangan. ”Jika sudah rampung, pasti kami laporkan,” katanya.
Fatoni menegaskan, proyek pembangunan Puskesmas Pasongsongan sesuai dengan prosedur. Menurut dia, tidak ada regulasi apa pun yang dilanggar. Mengenai tidak dijadikan satu paket proyek, dia menyatakan karena pekerjaan berbeda.
Dengan begitu, perencanaannya juga berbeda. Jika dijadikan satu, lanjut Fatoni, perencanaannya bisa amburadul. ”Kalau dipecah kan jadi satu satuan kecil. Ini tidak jadi satuan kecil, memang harus beda-beda,” urainya.
Terkait RUP, dia membantah jika dituding tidak menyusun dan mengumumkannya. Justru RUP itu, kata Fatoni, diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, tanpa RUP, proyek tidak bisa dikerjakan.
Fatoni menyampaikan, proses penunjukan langsung yang dilakukan juga prosedural. Seleksi CV yang mengajukan dilaksanakan secara ketat. Jika tidak memenuhi syarat, langsung didiskualifikasi. ”Semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Curiga Proyek Puskesmas Dimutilasi, Kepala Dinkes Terancam Pidana

0 komentar:

Posting Komentar