Warga di Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep, mesti bersabar untuk bisa melewati dusun jalan beraspal. Sebab, rencana pengaspalan jalan di dusun tersebut gagal.
Kegagalan dipicu Camat Kota Sumenep Mohammad Junaidi enggan menandatangani rekomendasi pencairan dana desa (DD) tahap II 2016. Permintaan tanda tangan camat Kota dilakukan sejak awal Desember 2016.
Tim pelaksana kegiatan Desa Parsanga berkali-kali menemui camat membawa berkas agar diteken. Tapi, upaya agar pengaspalan jalan segera terlaksana tidak membuahkan hasil. Waktu itu camat minta realisasi DD tahap pertama.
Kepala Desa (Kades) Parsanga Imam Idhafi, Senin (23/1) mengungkapkan, berkali-kali usaha tim pelaksana kegiatan meminta tanda tangan camat tak membuahkan hasil. Camat berdalih menunggu bukti pembelian mobil DD tahap pertama.
”Padahal, pembelian mobil menggunakan DD tahap pertama bukti-buktinya sudah diperlihatkan. Kuitansi, bukti transfer, dan foto mobil yang dibeli sudah ada,” ujar dia.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep itu menambahkan, mobil siaga desa yang dibeli memakai DD tersebut berpelat merah karena termasuk aset pemerintah. Yakni, mobil Luxio seharga Rp 180 juta. Kendaraan roda empat itu untuk kebutuhan masyarakat, terutama pelayanan kesehatan.
Sementara DD tahap II yang gagal itu direncanakan untuk mengaspal jalan di Dusun Patenongan. Akibat kegagalan tersebut, pihaknya selalu dikomplain masyarakat. Sebab, sebelumnya masyarakat tahu bahwa jalan sepanjang 100 meter itu akan diaspal pada 2016.
”Setiap pelaksana menemui camat, selalu disampaikan ingin berkoordinasi dengan saya. Padahal, pengaspalan jalan itu sudah ada tim pelaksana. Ada apa ini?” katanya dengan nada tinggi.
Dafi –panggilan Imam Idhafi– sangat menyayangkan tindakan camat yang menghambat rencana pembangunan di desa. Mengenai bukti pembelian mobil, tim kecamatan juga pernah turun ke Parsanga. Tim melihat secara langsung mobil yang dibeli dari DD tahap pertama itu.
Meski demikian, tidak ada upaya untuk mengeluarkan rekom pencairan DD tahap terakhir. Camat dinilai tak mendukung upaya perbaikan fasilitas di desa. ”Saya yang jadi sasaran keluhan masyarakat,” ujarnya.
Mohammad Junaidi menjelaskan, Desa Parsanga tidak pernah mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) pencairan DD tahap II. Dia menyampaikan, syarat pengajuan SPP DD tahap II harus mencantumkan SPj DD tahap pertama minimal terealisasi 60 persen.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/
BACA JUGA :


0 komentar:
Posting Komentar