Kamis, 26 Januari 2017

Petani Tagih Uang Penyangga Usaha Garam

Petani Tagih Uang Penyangga Usaha Garam

Keseriusan Pemkab Pamekasan dalam memberdayakan petani garam diragukan. Dana penyangga usaha garam rakyat senilai Rp 5 miliar tidak direalisasikan. Padahal, uang tersebut dianggarkan sejak 2015.
Samsuri, petani garam asal Kecamatan Pademawu, mengaku heran mengapa dana fantastis itu ngendap. Janji pemerintah untuk merealisasikan pada 2016 meleset. ”Di saat musim garam tahun lalu sudah terhalang curah hujan. Sekarang, dana Rp 5 miliar itu masih diendapkan,” ujar Samsuri Rabu (25/1).
”Saya selaku pelaku usaha garam berharap uang tersebut segera direalisasikan. Karena masyarakat petani garam sangat mengharapkan,” tegasnya.
Protes senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Al Anwari. Dana penyangga usaha garam itu seharusnya direalisasikan tepat waktu. Jika tertunda akan merugikan masyarakat. ”Kan anggaran itu sebenarnya disiapkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Kalau ada anggaran yang tidak terserap, berarti kerjanya tidak profesional,” tegasnya.
Dia menjelaskan, ada tiga faktor anggaran tidak terserap. Pertama, karena pegawai dinas tidak profesional sehingga tidak bisa dilaksanakan. Kedua, pegawai dinasnya penakut. Dana tidak terserap karena takut melanggar. Kemudian, orang menyusun anggaran tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
”Nah, yang garam ini tergolong yang mana? Masing-masing kendala itu punya solusi yang berbeda,” jelasnya.
Karena itu, dia akan terjun ke lapangan untuk kroscek program penyangga usaha garam itu. Kalau memang ada temuan akan memanggil SKPD penanggung jawab. ”Pasti akan kami panggil,” janjinya.
Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Akhmad Basri Yulianto mengakui, dana Rp 5 miliar itu masih utuh. Uang itu tidak lagi di rekening kas daerah, melainkan sudah diserahkan ke BPR UKM Jatim selaku mitra program channeling pemkab. Transfer dilakukan akhir 2016.
”Tapi sekarang sudah siap direalisasikan. Kalau memang ada, silakan melalui kepala dinas koperasi dan UKM,” tukasnya.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Petani Tagih Uang Penyangga Usaha Garam

0 komentar:

Posting Komentar