Penangkapan Ahmad Fauzi, tersangka kasus penganiayaan, kembali gagal Rabu (25/1). Puluhan anggota polres dibantu Brimob Polda Jatim tidak berhasil meringkus pria yang menjabat Kades Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan itu. Petugas hanya mengamankan dua mobil dari lokasi penggerebekan.
Penggerebekan oleh 30 personel ini dilakukan sekitar pukul 11.00. Kali ini petugas menyita Toyota Yaris merah DS 1252 AF dan Toyota Camry hitam L 1404 GA. Dua mobil ini ditengarai digunakan kabur pada penangkapan Selasa (24/1). Namun, saat polisi datang, rumah tesangka sudah melompong.
Ahmad Fauzi diperkirakan baru saja kabur sesaat sebelum petugas tiba. Dugaan itu diperkuat temuan olahan kacang yang masih hangat di dalam rumah. Selain itu, kompor dibiarkan menyala.
Kasatreskrim Polres Bangkalan Iptu Anton Widodo menerangkan, kedatangan polisi kemungkinan selisih sepuluh menit. Kades diduga kabur dibantu temannya melalui pintu belakang menggunakan motor. ”Mungkin dia menganggap, polisi yang sudah melakukan penggerebekan, tidak mungkin gerebek lagi. Makanya, tersangka kembali ke rumahnya,” jelasnya.
Anton menegaskan, pihaknya tetap akan lakukan upaya penangkapan. Sebab, tersangka tidak memenuhi panggilan kedua penyidik. Pada pemanggilan pertama didatangkan sebagai saksi.
Kemarahan petugas juga dipicu ancaman preman pada Sabtu (14/1). Dia menolak saat petugas mengantarkan surat panggilan kedua. Orang nomor satu di Desa Perreng ini bahkan mendatangkan belasan preman ke rumahnya.
”Anggota kami yang melayangkan surat empat orang. Tapi, di rumah Kades ini sudah ada sekitar 15 orang dengan membawa senjata tajam berupa celurit, parang, dan tombak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fauzi dilaporkan telah menganiaya Abdul Manan, warganya sendiri pada 31 Agustus 2016. Penganiayaan itu diduga melibatkan M, S, dan HM, warga satu desa. Kasus tersebut dilatarbelakangi masalah asmara.
Abdul Manan dituduh menggoda istri Fauzi melalui pesan singkat (SMS). Fauzi marah dan memanggil korban. Setelah itu, Fauzi memukul dan diikuti tiga temannya.
Setelah itu, Manan pergi ke Jakarta dan melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Sebab, untuk tetap berada di rumahnya dia takut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/
BACA JUGA :


0 komentar:
Posting Komentar