Bangkalan - Tak hanya polres yang yang ikut mengawasi program stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu. Kejari Bangkalan juga melakukan pengawasan terhadap realisasi program yang menelan anggaran Rp 8,1 miliar di dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (perkim).
Anggaran Rp 8.193.536.000 itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Rp 7.267.536.000 dan dana alokasi umum Rp 926.000.000. Dana itu diproyeksikan untuk merevitalisasi 463 rumah warga kurang mampu di wilayah Kota Bangkalan. Padahal, warga miskin banyak tersebar di pedesaan.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Andi Surya Perdana berjanji akan melakukan pengawasan pada semua program kegiatan yang anggarannya bersumber dari pemerintah. Dengan demikian, bisa meminimalisasi terjadinya penyelewengan anggaran.
Dia mengaku sudah mengetahui dinas perkim memiliki program stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu. ”Pasti kami awasi,” ujarnya Kamis (20/7).
Andi berpesan, kepada dinas terkait untuk merealisasikan program stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan demikian, tidak akan terjadi penyelewengan anggaran.
Sebelumnya, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Bangkalan Wildan Yulianto tidak mempermasalahkan kejari melakukan pengawasan program stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu. ”Kami berterima kasih kalau sama-sama mengawasi,” akunya.
Dia mengklaim, bantuan bagi warga kurang mampu tidak mungkin ada penyelewengan ataupun pemotongan. Menurutnya, sampai saat ini program tersebut masih terkendala penandatanganan surat keputusan (SK) bupati. ”Masih menunggu SK bupati,” imbuhnya.
Nantinya, sambung Wildan Yulianto, tenaga fasilitator lapangan (TFL) melakukan pendampingan dalam menjalankan program tersebut. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan pelaksanaan revitalisasi rumah warga kurang mampu dimulai.
Sumber : http://www.jawapos.com/radarmadura
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar