Senin, 24 Juli 2017

Disdik Sumenep Biarkan Sekolah Langgar Aturan

Disdik Sumenep Biarkan Sekolah Langgar Aturan

Sumenep - Tindakan SDN Pangarangan I yang tidak mematuhi pagu penerimaan siswa baru diabaikan. Meski dinilai salah, hingga Kamis (20/7) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumnep tidak bertindaktegas. Bahkan, permintaan sejumlah uang yang oleh Kepala Disdik A. Shadik dianggap sebagai pungutan liar (pungli) tetap dibiarkan.
Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Sumenep Fajarisman mengakui belum mendatangi dan menanyakan masalah tersebut. Menurut dia, pemantauan itu cukup dilakukan UPT pendidikan setempat. ”Kita pantau melalui UPT saja,” katanya saat diwawancarai kemarin.
Sikap Kabid dikdas tersebut berbeda dengan pandangan Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Mohammad Suhaidi. Disdik, ujar dia, harus bertanggung jawab. Sebab, pelanggaran pagu itu sudah jelas melanggar Peraturan Kepala Disdik Sumenep 1/2017.
”Jika ada yang melanggar, harus ada tindakan tegas karena akan merugikan sekolah lain kalau dibiarkan,” ucapnya.
Bila ada penambahan pagu kelas, tutur dia, harus ada rekomendasi disdik. Namun sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) DPKS beberapa waktu lalau, tidak ada surat rekomendasi. Sikap pihak sekolah berani merekrut siswa melebihi pagu yang ditentukan tidak bisa dibenarkan.
”Seharusnya mengajukan dulu dan diturunkan rekomendasi, baru ada penambahan pagu. Jika ini dibiarkan, akan dilakukan juga oleh sekolah lain,” imbuhnya.
Sementara itu, pungutan yang dilakukan sekolah jelas-jelas termasuk pungli. Menurut Suhaidi, itu bukan kategori sumbangan sesuai Permendikbud 75/2017. Dengan demikian, disdik selaku lembaga yang berada di atasnya harus bertindak tegas. Dalam bentuk apa pun, pungli tidak dibenarkan.
Kepala SDN Pangarangan I Sunari justru merasa tidak bersalah. Menurut dia, pihaknya sudah telanjur menerima siswa. Bahkan, dia meyakini bahwa disdik tidak akan menggagalkan penerimaan siswa. ”Kalau sekarang masak mau dikeluarkan? Sebab akan berhadapan dengan wali murid,” katanya.
Sunari berjanji akan mengajukan penambahan pagu kelas. Sementara soal pungutan, pihaknya membantah jika hal tersebut dikatakan pungli. Dia berdalih uang itu adalah sumbangan dan tidak melanggar aturan. Apalagi, kata dia, penarikan itu berdasar kesepakatan komite dengan wali murid. ”Kita kumpulkan lagi orang tua siswa hari ini,” imbuhnya.
Pantauan JPRM, akibat penambahan pagu secara sepihak, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Pangarangan I tidak kondusif. Para siswa baru tersebut berdesak-desakan. Dalam satu meja diisi tiga siswa. Sebab, tiap kelas berisi lebih dari 40 siswa. Padahal, aturannya, tiap kelas berisi maksimal 28 siswa.
Sebagaimana diberitakan, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), SDN Pengarangan I menambah pagu kelas menjadi tiga. Sesuai ketentuan disdik, sekolah tersebut hanya mendapat jatah dua rombongan belajar (rombel). Karena tidak ada fasilitas, siswa diminta Rp 200 ribu dengan berdalih untuk pembelian bangku.
Sumber : http://www.jawapos.com/radarmadura

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Disdik Sumenep Biarkan Sekolah Langgar Aturan

0 komentar:

Posting Komentar