Jumat, 09 Juni 2017

Polres Sampang Bongkar Bisnis Rokok Ilegal Antarkabupaten

Polres Sampang Bongkar Bisnis Rokok Ilegal Antarkabupaten

SAMPANG – Industri rokok di Pulau Garam menggeliat. Tidak semua pengusaha memenuhi tuntutan perundang-undangan, salah satunya kewajiban cukai.
Ali Makki dan Bahrul Rosi, keduanya warga Pamekasan, harus merasakan hidup di balik jeruji tahanan Polres Sampang. Mereka diamankan petugas karena terbukti membawa rokok yang diduga tanpa cukai. Rokok yang disita petugas diperkirakan seharga Rp 50 juta.
Penangkapan terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang, pukul 22.30 Senin (5/6). Polisi menghentikan dua mobil L300 putih. Satu unit kendaraan bernomor polisi (nopol) N 1348 CU dikendarai Ali Makki, warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Satu kendaraan lagi B 8651 QK dikendarai Bahrul Rosi, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kaca kendaraan tersebut serba hitam gelap. Penggunaan kaca itu sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas. Dalam mobil yang disopiri Ali Makki ditemukan rokok ST Premium berwarna merah. Sementara rokok bermerek Grand Max Premium berwarna hitam ada di dalam mobil Bahrul Rosi.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditelusuri, pihaknya mendapatkan indikasi kuat sehingga dilakukan penggeledahan. Polisi semakin yakin setelah mendapati ratusan bungkus rokok dalam dua mobil itu yang diduga tanpa cukai.
”Setelah didalami memang benar tanpa cukai. Rencananya, rokok siap edar dari Pamekasan itu akan dibawa ke Jember,” jelasnya Rabu (7/6).
Dari tangan dua pria tersebut polisi menyita 25 kardus. Setiap dus berisi 20 slof. Tiap slof berisi 10 bungkus. Harga tiap bungkus diperkirakan Rp 10 ribu.
”Satu perusahaan di Pamekasan. Kami terus mendalami dan berkoordinasi dengan kantor bea cukai,” tegasnya.
Dari lokasi penangkapan, Ali Makki dan Bahrul Rosi digiring ke Mapolres Sampang di Jalan Jamaluddin. Selasa (6/6) pukul 08.00 mereka menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 15.30 dikenai wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 54 UU 11/1995 jo pasal 29 ayat 1 tentang Cukai. Ancaman hukuman empat tahun penjara. ”Karena ancaman di bawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatserkrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto mengaku tidak  berkompeten untuk menanggapi hasil pengungkapan tersebut. Menurut dia, yang lebih tepat memberi keterangan adalah Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Pamekasan. Dinas tersebut yang mengerti tentang industri di Kota Gerbang Salam.
”Mungkin harus ditanyakan langsung kepada disperindag. Permasalahan cukai kan ada di mereka,” ungkapnya.
Bambang juga mengaku tidak mengetahui industri rokok tanpa cukai di Pamekasan. Bahkan, tidak memiliki kecurigaan terhadap produksi rokok ilegal. ”Di sini semua rokok pasti memiliki cukai. Tapi biasanya mereka (pelaku industri) sengaja tidak menggunakan cukai untuk tujuan tertentu. Seperti menghindari pajak, misalnya,” pungkasnya.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Polres Sampang Bongkar Bisnis Rokok Ilegal Antarkabupaten

0 komentar:

Posting Komentar