BANGKALAN – Keseriusan Kejari Bangkalan memberantas kasus korupsi masih setengah hati. Buktinya, hingga kini kasus dana banpol Partai Gerindra belum jelas kelanjutannya. Jaka Jatim selaku pelapor perkara tersebut pun geram dan menuding Korps Adhyaksa mandul.
Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi mengaku sangat kecewa dengan kinerja Kejari Bangkalan. Sebab, sampai detik ini tidak ada perkembangan signifikan. Padahal, laporan sudah masuk Juni 2016 lalu.
”Kecewalah. Apalagi, kasus dana banpol Gerindra itu sangat jelas ada tindak pidana korupsi,” ungkapnya Selasa (6/6).
Mathur menegaskan, laporan itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2016 untuk tahun anggaran 2015. Disebutkan ada kerugian uang negara hingga Rp 3 juta.
”Berarti kan sudah ada upaya melawan hukum. Nah, terus kenapa tidak ada perkembangan dan berhenti di tempat,” ucapnya kecewa.
Padahal, lanjut dia, beberapa bulan lalu sudah memberikan bukti-bukti kuat kepada kejari. Yakni, hasil ivestigasi terhadap realisasi Program Dana Banpol Partai Gerindra 2015 di lapangan. Hasilnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 325 juta. Itu diketahui setelah melakukan pengecekan ke beberapa tempat. Seperti sewa gedung acara, katering, dan lainnya.
”Banyak yang tidak sesuai dengan SPj yang dibuat. Kemudian, kuitansinya juga ada yang fiktif,” terangnya.
Mathur menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum data dan bukti hasil temuannya. ”Kejari sudah kami bantu mengenai data-data yang bisa ditindaklanjuti. Tapi, sampai sekarang tidak ada perkembangan,” tambahnya.
Kejari terkesan tidak ada niat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Bangkalan. ”Seperti tidak ada keseriusan,” tudingnya.
Kejari, tegas dia, mestinya berlaku adil terhadap kasus dana banpol. Kasus dana banpol Partai Demokrat, misalnya. Meski dalam LHP BPK tidak ditemukan kerugian negara, tetapi kasusnya tetap dituntaskan hingga ke pengadilan.
”Dalam kasus dana banpol Gerindra, tinggal penyidik mau serius atau tidak. Kecuali, sudah dibungkam dengan uang,” katanya. ”Kalau begitu kenyataannya, ya sulit berlanjut. Semoga saja kabar di luar tidak benar,” katanya lagi.
Menanggapi itu, Kasipidsus Bangkalan Hendra Purwanto Arifin berdalih jika dugaan kasus korupsi dana banpol Partai Gerindra masih lidik. Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan perihal perkembangan kasus dana banpol Partai Gerindra tersebut.
”Kan masih lidik. Jadi tidak bisa kami sampaikan,” kelitnya.
Disinggung apakah kemungkinan dihentikan? Pria asal Pamekasan itu memilih tidak menjawab. ”Kalau itu, kami tidak bisa berkomentar. Sebab itu ranah pimpinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Partai Gerindra Imron Rosyadi mengaku tidak mau banyak berkomentar. Sebab, untuk perkara tersebut dianggapnya sudah selesai. Lagi pula, tudingan itu tidak mendasar dan tidak benar.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar