PAMEKASAN – Upaya Pemkab Pamekasan menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui modal yang disertakan kepada sejumlah instansi tidak maksimal. Bahkan DPRD menilai pengelolaan modal Rp 29 miliar itu tidak sehat.
Tak ayal, wakil rakyat merekomendasi kepada Bupati Achmad Syafii untuk menarik seluruh uang yang dijadikan modal usaha itu. Kemudian, mengevaluasi secara besar-besaran.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengatakan, pengelolaan modal yang bersumber dari anggaran pemerintah tidak sehat. Terbukti, hingga sekarang puluhan miliar rupiah yang disertakan belum memberi dampak positif bagi pembangunan daerah.
Bahkan jika melihat neraca keuangan dalam lampiran APBD Pamekasan 2017, justru modal yang disertakan sejak 2001 itu rugi. Dari total sekitar Rp 29 miliar, kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar.
Menurut Apik, sangat tidak masuk akal dana belasan tahun dikelola untuk usaha tidak mengahsilkan pemasukan sama sekali. Dengan demikian, Bupati Syafii harus segera bertindak tegas.
Langkah taktis untuk menyelamatkan uang rakyat itu juga harus dilakukan. Salah satu cara yang dinilai paling ampuh adalah menarik seluruh modal yang disertakan itu. Minimal, dana yang ditarik sesuai dengan nominal kali pertama yang dikeluarkan pemkab.
Setelah dana tersebut ditarik, pemkab mengeveluasi perusahaan dan instansi yang mengelola modal itu. Jika hasil evaluasi perusahaan dan instansi tidak layak mengelola dana pemerintah, sebaiknya penarikan itu dilakukan secara permanen.
”Bupati jangan sampai menunda penarikan penyertaan modal ini. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan uang rakyat. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” kata politikus Nasdem itu Rabu (7/6).
Apik mengatakan, komisi II bakal merekomendasikan secara tertulis kepada bupati. Sekarang, draf rekomendasi dalam tahap penyusunan. Menurut dia, dewan menyikapi serius pengelolaan penyertaan modal yang dinilai tidak sehat.
Alasannya, khawatir uang rakyat tidak dikelola dengan baik. Bahkan, mantan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan itu khawatir persoalan keuangan itu menjadi temuan hukum. ”Kami menilai, memang harus disikapi dengan bijak dan tegas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, retribusi terhadap daerah untuk investasi permanen berbentuk dividen. Setiap tahun ada pemasukan kepada daerah yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, investasi pemerintah di perbankan berbentuk saham. Setiap tahun ada penerimaan. Pada 2017 ini dividen yang diterima dari Bank Jatim senilai Rp 1,7 miliar. Kemudian, dividen dari Bank BPR Jatim senilai Rp 97,47 juta. ”Dividen setiap tahun ada, masuk ke PAD,” tandasnya.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar