PAMEKASAN – Sebanyak 217 sepeda motor yang diamankan Polres Pamekasan sejak Minggu (4/6) mulai diambil satu per satu oleh pemiliknya. Motor tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil razia balap liar yang dilakukan Polres Pamekasan di Jalan Kabupaten, Kota Pamekasan.
Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki mengungkapkan, pada hari pertama pengambilan, 58 motor dibawa pulang oleh orang tua (ortu) anak-anak yang tertangkap saat razia. Selain harus membawa keterangan khusus yang sudah ditentukan polres, seperti surat keterangan dari kepala desa dan surat keterangan dari guru BK, para ortu diwajibkan membawa STNK.
”Untuk bisa membawa keluar kendaraan dari mapolres, para orang tua ini harus membawa surat tilang dari polres dan STNK kami tahan,” jelas Osa Rabu (7/6). Meski begitu, tidak semua permintaan pengambilan kendaraan disetujui petugas. Menurut Osa, pihaknya tidak berani mengeluarkan tilang untuk kendaraan yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun.
Dia berharap, dengan cara itu anak-anak pelaku balap liar jera. Selain itu, Osa berharap agar para ortu lebih memerhatikan anak-anaknya. ”Kalau sudah begini yang repot kan orang tua,” ungkapnya.
Pardi, 37, salah seorang ortu pemilik sepeda motor mengaku telah memberi pengertian kepada anaknya agar tidak balapan liar. ”Sudah saya marahi anak saya,” ucapnya.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar