PAMEKASAN – Manajemen Resto Wiraraja mengalah. Setelah mengabaikan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Pemkab Pamekasan, manajemen usaha hotel dan karaoke di lingkungan restoran itu tutup sementara.
Penutupan bukan karena eksekusi pemkab. Tapi, murni inisiatif manajemen Resto Wiraraja. Restoran tersebut bakal dibuka kembali setelah proses perizinan selesai.
Pantauan Jawa Pos Radar Madura, sekitar pukul 11.00 tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pamekasan tiba di restoran tersebut di Jalan Raya Tlanakan. Sejumlah personel satpol PP juga berada di lokasi.
Antara tim dan perwakilan pemkab menandatangani berita acara. Sebagian personel penegak perda memasang spanduk tanda usaha tersebut ditutup sementara. Spanduk itu dicetak manajemen Resto Wiraraja.
Ketua Tim BKPRD Pamekasan Fadilatul Jannah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menggelar pertemuan dengan manajemen Resto Wiraraja. Dari hasil pertemuan itu, disepakati, pihak manajemen menutup segala aktivitas usaha yang belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.
Dalam kesepakatan itu pula, manajemen diminta memasang spanduk tanda penutupan dimulai. ”Akhirnya dipasang spanduk bertulis sejak 5 Juni hotel dan karaoke ditutup sementara,” katanya Senin (5/6).
Menurut Fadillah, penutupan itu dilakukan atas inisiatif manajemen Resto Wiraraja. Hanya, inisiatif tersebut bukan datang secara tiba-tiba. Tapi, melalui proses teguran tertulis yang dikeluarkan pemkab.
Asisten Perekonomian Setkab Pamekasan itu menyatakan, Resto Wiraraja belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Pihak manajemen baru mengurus izin setelah usaha berjalan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno membenarkan penutupan Resto Wiraraja atas inisiatif manajemen. Tapi, inisiatif itu dilakukan setelah ada peringatan dari pemkab.
Surat peringatan yang dikeluarkan sejak 7 April 2017 itu menyebutkan, manajemen harus memberhentikan sementara selama dokumen perizinan belum lengkap. Surat itu juga meminta tim BKPRD diberi waktu melakukan survei ulang.
”Iya, (penutupan) ini bukan eksekusi atau tutup paksa. Tapi, inisiatif dari manajemen. Bahasa inisiatif bukan hanya kemauan pribadi manajemen, namun atas dasar peringatan dari pemerintah,” katanya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Resto Wiraraja H. Ghafur enggan berkomentar. Dia menolak dimintai keterangan. ”Sudah tidak usah,” katanya lalu menghindar.
Di tempat terpisah, aktivis Formaasi Iklal mengaku mencium aroma kejanggalan pada proses penutupan Resto Wiraraja. Indikasinya, satpol PP terkesan ciut menutup paksa. Padahal, surat peringatan ketiga berakhir per 30 Mei 2017. ”Idealnya, restoran itu ditutup paksa,” katanya.
Iklal mengira, penutupan atas inisiatif manajemen itu hanya akal-akal pengusaha karena bertepatan dengan Ramadan. Pascabulan puasa, khawatir buka kembali. ”Tidak perlu diberi SP. Kalau Ramadan, karaoke memang tutup,” tandasnya.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar