Senin, 05 Juni 2017

Delapan Pegawai Disperdagprin Sampang Jadi Tersangka

Delapan Pegawai Disperdagprin Sampang Jadi Tersangka

SAMPANG – Polres Sampang terus mengusut kasus dugaan pungutan liar retribusi pasar sapi. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengemplang uang negara. Meski demikian, aparat kepolisian tidak menahan mereka.
Mereka diciduk petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Margalela pukul 10.45, Kamis (1/6). Berita sebelumnya disebutkan ada sembilan pegawai dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagprin) yang terjaring. Mereka terdiri dari enam pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pegawai magang.
Enam PNS itu antara lain Sukandar selaku koordinator Pasar Margalela, Munawir, dan Atnawai. Kemudian, Suadi, Subairi, dan Suradi. Sedangkan tiga orang yang magang adalah Pepeng, Rosi, dan Waroh.
Berdasar rilis Polres Sampang Jumat (2/6),  hanya ada delapan hasil tangkapan. Mereka terdiri dari tiga orang PNS dan lima tenaga honorer. Tiga orang PNS itu yakni Sukandar, Munawir, dan Abu Yamin. Sedangkan lima tenaga honorer ialah Surjanto, Taufik Rochman, Suradi, Fathorrosi, dan Atnawi. Sedangkan Subairi pada saat itu menyusul ke polres dan dimintai keterangan sebagai saksi sementara.
Tiap sapi masuk ke pasar di Jalan Syamsul Arifin itu dikenai retribusi. Tiap ekor ditarik Rp 10 ribu. Namun, petugas di lapangan sebagian ada yang memberi karcis kepada pengunjung. Uang dari pemilik sapi yang tidak disertai karcis itu ditengarai masuk kantong pribadi.
Dalam praktiknya, delapan orang tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama ada di pintu sebelah utara. Kelompok kedua ada di pintu selatan. Sukandar menjadi koordinator di pintu utara. Sedangkan pintu selatan dipimpin Munawir. Tugas delapan orang tersebut sama-sama menarik retribusi yang sebagian tanpa karcis.
Informasi tersebut ditindaklanjuti satuan reserse kriminal (satreskrim). OTT melibatkan empat polisi dipimpin Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan delapan orang itu.
Mereka kemudian digiring ke Mapolres Sampang di Jalan Jamaluddin. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Kanit III Tipikor sejak pukul 11.00. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 21.00.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pungli retribusi pasar sapi. Sekitar sepuluh jam mereka harus tertahan di mapolres. Anak buah Kepala Disperdagprin Wahyu Prihartono itu baru dilepas sekitar pukul 06.00 kemarin.
Hery Kusnanto mengatakan, delapan orang tersebut menarik retribusi karcis sapi yang masuk ke pasar. Modus yang dilakukan dengan melakukan pungutan terhadap sapi tanpa diberi bukti karcis. Tiap seekor sapi dikenai Rp 10 ribu. ”Sehingga dalam hal ini negara dirugikan,” terangnya.
Perwira menengah berpangkat tiga balok emas di pundak itu menambahkan, selain tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti (BB).  Yakni, uang tunai, karcis, dan rekapan pengeluaran uang. Uang tunai yang diamankan dari tangan Munawir Rp 2.875.000. Karcis yang sudah disobek 45 lembar. 
Sedangkan uang dari tangan Sukandar dan kawan-kawan Rp 1.820.000. Seharusnya jumlah karcis yang disobek 187 lembar dari tersangka Munawir. Praktik penarikan retribusi ini dinilai hanya formalitas. Sedangkan uang dari pengunjung atau pedagang sapi masuk kantong pribadi delapan orang itu.
Sementara itu, dari tangan Sukandar hanya menarik retribusi 71 karcis. Padahal, mestinya 82 lembar. Sebanyak 110 ekor sapi juga tidak ditarik jumlahnya. ”Di luar ini yang belum dibayar,” jelasnya.
Sapi yang masuk dan belum membayar biasanya membayar setelah pasaran. Jumlah uang tersebut juga masuk kantong pribadi. Padahal target dari Pasar Margalela 750 ekor atau Rp 7,5 juta. Akan tetapi uang yang masuk hanya Rp 1.160.000. ”Seharusnya 750 ekor yang masuk ke PAD, akan tetapi hanya 116 ekor,” ujarnya.
Delapan tersangka itu sementara hanya wajib lapor. Sambil lalu polres meminta keterangan dari beberapa pihak. Itu dilakukan untuk mengetahui aliran uang hasil pungli. Mereka dikenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 12 A UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Maksimal hukumannya tiga tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengatakan, tidak selayaknya pegawai melabrak aturan. Jika ada petugas nakal, memang seharusnya diberikan teguran keras. ”Kalau aturannya harus bayar ya ditagih dan disetorkan,” ucapnya tegas.
Pria yang juga kepala BNNK itu mengimbau OTT ini menjadi cambuk semua kalangan agar tidak melakukan pungli. Apa pun yang dilakukan harus ada yang mengawasi, yakni aparat kepolisian dan tim saber pungli. ”Pegawai yang lain harus memberikan contoh yang baik kepada yang lain,” sarannya.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Delapan Pegawai Disperdagprin Sampang Jadi Tersangka

0 komentar:

Posting Komentar