Pamekasan - Sengketa lahan garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, kembali memanas. Puluhan warga dari dua kelompok, yakni kelompok Abd. Rahman yang mengklaim pemilik sertifikat dan kelompok pengelola tambak garam mendatangi lokasi Kamis (20/7).
Dua kelompok itu bermaksud menggarap lahan pegaraman. Adu argumen terjadi. Beruntung tidak ada aksi kekerasan di lokasi tambak. Ratusan personel kepolisian mengamankan tempat berkumpulnya dua kelompok itu.
Gaguk Bangun Setiadi, kuasa hukum Abd. Rahman mengatakan, kedatangannya untuk menggarap tambak. Sebab, tambak seluas 21 hektare itu diklaim sah milik Abd. Rahman dan kawan-kawan.
Sertifikat puluhan petak tambak tersebut dimiliki kliennya. Bahkan dokumen kepemilikan lahan dinyatakan benar oleh badan agraria. ”Bukti-bukti kepemilikan Pak Rahman sah secara hukum,” katanya.
Sayangnya, warga pengelola tambak garam belum bisa menerima kenyataan. Mereka enggan angkat kaki dari tambak yang dikelola sejak beberapa tahun lalu. Warga berkeyakinan bahwa tambak itu milik Perhutani yang menjalin kerja sama dengan pengelola tambak.
Padahal, kata Gaguk, dasar klaim bahwa tambak tersebut masuk kawasan Perhutani sangat lemah secara hukum. Dokumen yang dijadikan patokan adalah berita acara tata batas. ”Lebih kuat mana antara berita acara tata batas dan sertifikat tanah,” ujar dia.
Pihaknya meminta warga menerima kenyataan. Pihak pemilik sertifikat tidak akan memperpanjang jika persoalan itu bisa diselesaikan secara damai melalui musyawarah mufakat. Namun, jika warga pengelola tambak bersikukuh tidak mengakui bahwa Abd. Rahman dan kawan-kawan adalah pemilik tambak, pihaknya bakal menempuh jalur hukum. ”Agar mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Salah seorang pengelola tambak garam, Sayyidil Amin, mengatakan, sengketa terjadi sejak 2000. Hingga sekarang belum ada titik terang. Padahal secara kepemilikan, tambak itu sah milik Perum Perhutani.
Warga setempat hanya mengelola tambak tersebut. Mereka memiliki perjanjian kerja sama dengan Perum Perhutani KPH Madura. ”Kami hanya mengelola tambak milik Perhutani. Kalau pengadilan mengatakan tambak ini milik Abd. Rahman, kami siap angkat kaki,” katanya.
Dihubungi terpisah, Humas Perum Perhutani KPH Madura Ach. Baidowi mengatakan, sengketa lahan tersebut dalam proses hukum. Persoalan itu ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Dengan demikian, selama belum ada keputusan dari pengadilan, tidak boleh ada aksi yang bisa memicu konflik. Menurut dia, pihaknya patuh terhadap keputusan pengadilan.
Hanya, jika berbicara dokumen kepemilikan, Baidowi mengklaim bahwa tambak tersebut masuk kawasan Perhutani. Itu terbukti dengan dokumen berita acara tata batas yang disahkan pada 1986.
Sementara sertifikat yang dimiliki Abd. Rahman dikeluarkan sekitar 2016. Dengan demikian, keabsahannya diyakini lebih kuat berita acara tata batas. ”Berita acara tata batasnya dikeluarkan tahun berapa, sertifikatnya dikeluarkan tahun berapa, kan bisa dilihat,” jelasnya.
Baidowi menyampaikan, pihaknya untuk sementara memilih pasif menunggu putusan pengadilan. Dia hanya meminta kepada pengelola untuk sementara waktu tidak menggarap lahan bersengketa itu.
Tujuannya, agar tidak terjadi kecemburuan sosial yang memicu terjadinya konflik dan bentrok fisik. ”Kalau mau menggarap (tambak), silakan garap yang di luar lahan sengketa,” sarannya.
Sementara itu, Kabagops Polres Pamekasan Kompol Sarpan enggan berkomentar. Dia hanya memastikan bahwa polisi akan mengamankan lokasi tersebut. ”Jumlah personel yang diturunkan seratus orang,” katanya singkat.
Hingga kemarin sore, dua kelompok masih bertahan di area tambak garam. Mereka mendirikan tenda. Bekal konsumsi juga dibawa seperti air dan makanan.
Sumber : http://www.jawapos.com/radarmadura
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar