Senin, 15 Mei 2017

Permasalahan Pembuatan E-KTP Tak Kunjung Terselesaikan

Permasalahan Pembuatan E-KTP Tak Kunjung Terselesaikan

PAMEKASAN – Segudang persoalan melilit pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Selain ketersediaan blangko yang belum jelas, jaringan internet menjadi momok. Sedikitnya 4 ribu data perekaman e-KTP gagal input akibat gangguan internet di Pamekasan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan Herman Kusnadi mengatakan, ada masalah baru pada pembuatan e-KTP. Selain blangko yang belum tersedia, kini jaringan internet juga menjadi kendala.
Dari 40 ribu warga yang melakukan perekaman e-KTP, hanya 35 ribu data yang terkirim ke server Kemendagri. Sementara 4 ribu sisanya, gagal di-input. ”Sudah beberapa bulan ini inputdata gagal terus,” katanya Sabtu (13/5).
Akibatnya, kalaupun akhir bulan ini blangko  tersedia, data yang belum dimasukkan ke server Kemendagri itu belum bisa dicetak. Sebab, pembuatan e-KTP otentik berpedoman pada data yang terekam di pemerintah pusat.
Bahkan, penerbitan surat keterangan (suket) untuk 4 ribu data yang belum masuk itu harus dilakukan secara manual. Yakni, dibuatkan surat lalu ditempel foto yang bersangkutan. Kemudian, dilegalisasi oleh Disdukcapil Pamekasan.
Berbeda dengan suket bagi data yang sudah terekam di server Kemendagri. Pemerintah langsung mencetak, karena data seperti nama dan foto sudah terekam. ”Tinggal di-print, legalisir, selesai,” jelas Herman.
Dia mengaku, tidak mengetahui secara pasti penyebab jaringan trouble. Pemkab juga belum menerima pemberitahuan secara pasti dari pemerintah pusat. Gangguan itu dipastikan terjadi di seluruh nusantara.
”Masalah jaringan dan blangko ini terjadi di pemerintah pusat. Kalau permasalahan di pemerintah pusat beres, kami yakin pelayanan pembuatan e-KTP akan berjalan normal. Semoga saja segera normal,” ucap pria berkacamata itu.
Herman menyampaikan, pembuatan e-KTP terbilang darurat. Tidak semua masyarakat bisa membuat dokumen kependudukan itu. Perintah dari Kemendagri, kepingan kartu tanda penduduk itu diutamakan pada pembuat pemula.
Sementara bagi masyarakat yang membuat e-KTP karena ada perubahan atau hilang, tidak diprioritaskan. ”Itu perintah pemerintah pusat karena blangko terbatas. Intinya, yang terjadi masalah itu di pemerintah pusat,” tegasnya.
Dia berharap, sulitnya pembuatan e-KTP menjadi bahan evaluasi bersama. Terutama bagi masyarakat yang baru memproses. Sebab, program tersebut berlangsung sejak 2009. Tapi, antusias warga kurang tinggi.
Sementara, ketika terjadi gangguan, masyarakat berbondong-bondong membuat e-KTP. ”Mari jadikan bahan evaluasi bersama. Tapi, kami akan tetap melayani masyarakat secara maksimal,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Andi Suparto mengatakan, hampir setiap urusan administrasi membutuhkan e-KTP. Jadi, jangan heran ketika masyarakat berbondong-bondong membuat dokumen kependudukan itu.
Masalahnya, terjadi persoalan di tingkat pemerintah pusat. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat terganggu. ”Ada persoalan sistemis dari pemerintah pusat hingga ke daerah,” katanya.
Dengan adanya suket sebagai pengganti e-KTP sementara, kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. ”Kebutuhan masyarakat tetap harus terlayani, sambil menunggu pembuatan KTP secara normal,” tukas dia.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Permasalahan Pembuatan E-KTP Tak Kunjung Terselesaikan

0 komentar:

Posting Komentar