PAMEKASAN – Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Pamekasan 2017 macet. Anggaran Rp 4.650.000.000 yang disediakan pemkab belum terserap. Alasannya, ada perubahan mekanisme realisasi bantuan RTLH.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan Muharram mengatakan, program bantuan RTLH masih tahap penyusunan perencanaan. Dia mengaku ada keterlambatan penyusunan perencanaan karena terdapat perubahan mekanisme.
Menurut dia, realisasi RTLH 2017 memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) berbeda dengan sebelumnya. Salah satu perbedaan paling mendasar yaitu pengadaan barang.
Dia menjelaskan, dalam juklak realisasi RTLH 2016, pemkab memiliki kewenangan bekerja sama dengan toko penyedia barang. Setelah sepakat, barang didistribusikan kepada penerima bantuan RTLH. Tahun ini penerima yang bekerja sama dengan toko untuk negosiasi barang. Sesudah ada kesepakatan, baru bisa diajukan pencairan dana.
Pada pendataan juga ada perbedaan. Jika sebelumnya cukup dengan pengajuan dari masyarakat dan verifikasi pemkab, tahun ini harus melalui jasa konsultan. Proses itu yang membuat penyusunan perencanaan realisasi RTLH lamban.
Namun, Muharram mengaku penyusunan perencanaan RTLH hampir rampung. Diyakini, dalam waktu dekat, program yang bakal disalurkan kepada 310 penerima itu terlaksana. ”Insya Allah Juni atau Juli ada realisasi,” katanya Selasa (30/5).
Menurut Muharram, realisasi RTLH dibagi dua tahap. Masing-masing tahap 50 persen. Syarat pengajuan pencairan dana tahap dua, penerima harus menyelesaikan pembangunan tahap satu minimal 75 persen. ”Semoga program ini bejalan efektif,” harapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Sahur mengatakan, bantuan RTLH harus segera terealisasi. Sebab, pola pencairannya dibagi menjadi dua tahap. Dengan demikian, butuh pengerjaan cepat agar tahap dua bisa dicairkan. ”Sekarang sudah memasuki pertengahan 2017, jadi harus cepat,” tandasnya.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar