Selasa, 30 Mei 2017

Kejari Perpanjang Penahanan Dua Kades

Kejari Perpanjang Penahanan Dua Kades

PAMEKASAN – Kejari memastikan memperpanjang masa penahanan Kepala Desa (Kades) Branta Tinggi Syahrul Efendi dan Kades Blumbungan Junaidi. Dua Kades yang diduga terlibat kasus penyimpangan bantuan raskin itu ditahan untuk 40 hari ke depan.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan mengatakan, berkas audit kasus dugaan penyimpangan bantuan raskin belum rampung. Inspektorat Pamekasan belum menyetor hasil penghitungan kerugian negara kasus tersebut.
Karena itu, Korps Adhyaksa menerbitkan surat perpanjangan masa penahanan dua Kades tersebut. Nantinya, secara otomatis penahanan diperpanjang setelah masa penahanan sebelumnya berakhir. ”Masa penahanannya sudah kami perpanjang, karena audit yang dilakukan inspektorat belum selesai,” ucapnya Kamis (25/5).
Menurut Eka, seluruh berkas kasus tersebut rampung. Kecuali hasil audit dari inspektorat. Dengan demikian, jika penghitungan kerugian negara selesai, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri(PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Dia berharap, kasus yang terjadi sejak 2013 itu bisa segera disidangkan. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat rampung, agar bisa segera dilimpahkan untuk agenda penuntutan,” harapnya.
Eka menegaskan, penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Pamekasan bakal digenjot. Termasuk kasus dugaan penyimpangan raskin. Tujuannya, agar tidak ada tunggakan penanganan kasus.
Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo mengakui berkas audit dua Kades itu belum rampung. Pihaknya baru menyelesaikan penghitungan kerugian negara di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.
Sementara untuk Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, masih dalam proses penghitungan. ”Kami akan ke lapangan untuk mengroscek langsung,” katanya.
Menurut Utomo, penghitungan kerugian negara itu tidak mudah. Butuh pengumpulan data valid dan lengkap di lapangan. Sebab, nominal yang muncul harus saklek. Tidak boleh lebih atau tidak boleh kurang.
”Insya Allah sebelum masa penahanan perpanjangan berakhir, audit ini rampung. Sementara, hasil penghitungan kerugian Negara di Desa Branta Tinggi akan kami sampaikan ke kejaksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (10/5), Kejari Pamekasan menetapkan dua Kades tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan raskin. Pada saat bersamaan, dua Kades itu langsung ditahan.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kejari Perpanjang Penahanan Dua Kades

0 komentar:

Posting Komentar