Jumat, 12 Mei 2017

Pekan Depan DPRD Sampang Paripurnakan Pemberhentian Bupati

Pekan Depan DPRD Sampang Paripurnakan Pemberhentian Bupati

SAMPANG – Proses pergantian Bupati Sampang A. Fannan Hasib yang berhalangan tetap terus berjalan. Semua pihak melangkah untuk menggantikan posisi kepala daerah yang meninggal dunia Rabu (3/5) itu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu laporan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, pihaknya meminta agar pemprov segera melaporkan peristiwa di Kota Bahari itu. Pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Tjahjo Kumolo. ”Gubernur Jatim segera melaporkan kepada Kemendagri tentang peristiwa itu,” katanya ketika dihubungi Rabu (10/5).
Dua bulan lalu, pihaknya sudah meminta Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo agar segera melaporkan. Diakui, Himawan pernah telepon dan meminta petunjuk. ”Saya minta agar segera melapor ke Kemendagri saat itu,” tambahnya.
Pria yang juga Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri itu menjelaskan, pelaporan dilakukan secara berjenjang. Wakil bupati (Wabup) yang saat ini menjabat Plt bupati diminta melaporkan kepada gubernur. Lalu, gubernur meminta petunjuk ke Kemendagri.
”Supaya segera dapat penyelesaian masalah yang pasti. Karena itu kan peristiwa yang kedua mungkin setelah Bambang DH. Peristiwa ini harus segera klir,” tandasnya.
Pemkab Sampang maupun Pemprov Jatim harus segera melaksanakan amanah undang-undang. Mengenai langkah hukum untuk memutuskan pengganti bupati, Dodi tidak bisa menjawab sebelum ada laporan masuk. ”Karena dasar kebijakan Mendagri yang akan saya sampaikan kepada publik,” jelasnya.
Apabila gubernur sudah mengirim laporan, sesegera mungkin Kemendagri akan menindaklanjuti melalui kebijakan Mendagri. ”Setelah Pak Menteri nanti menyampaikan keputusannya, saya baru akan bicara di media,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim Anom Surahno menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Kemendagri untuk meminta fatwa atau berkonsultasi terhadap persoalan jabatan bupati di Sampang. ”Belum dijawab karena baru kemarin (9/5) saya menyerahkan ke Kemendagri,” ucap Anom didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto.
Secara aturan, kata Anom, langkah yang harus dilakukan DPRD Sampang harus segera melaksanakan sidang paripurna pemberhentian bupati. Kemudian melanjutkan usulan kepada Mendagri melalui gubernur. ”Nanti gubernur membuat surat kepada Mendagri terhadap usulan dari hasil rapat paripurna,” ujarnya.
Langkah berikutnya, Mendagri membuat telaah dan pernyataan pemberhentian dengan memproses pergantian bupati. Setelah itu, Mendagri membuat putusan dan memerintahkan gubernur untuk melantik bupati terpilih. ”Ini diberlakukan UU 10/2016. UU itu nanti yang dipakai,” tandas mantan jurnalis Jawa Pos itu.
Mengenai Wabup Fadhilah yang pernah menjabat bupati dua periode, Anom mengaku tidak menjadi persoalan. Menurut dia, apabila Fadhilah mencalonkan sebagai bupati setelah menjalani dua periode bisa menggunakan pasal 60 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah untuk membatasi jabatan kepala daerah. Saat ini, Fadhilah menjabat Plt bupati atas surat perintah tugas (SPT) Gubernur Jatim Nomor 131/616/0112/2017 pada Jumat (21/4). Sebelum itu dia pernah menjabat bupati periode 1995–2000 dan 2001–2006.
”Kalau mendaftar atau mencalonkan bupati tidak boleh. Tapi ini kan, istilahnya, Fadhilah melanjutkan masa sisa jabatan,” katanya. Menurut Anom, ada kemungkinan Fadhilah bisa menjabat bupati. Namun, pihaknya menunggu telaah dan keputusan Mendagri. ”Kami hanya membuat kajian-kajian tentang kasus di Sampang, Mendagri nanti yang menetapkan,” jelasnya.
Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah DPRD setempat segera menggelar sidang paripurna dan pengumuman pemberhentian bupati karena meninggal. Apabila Fadhilah ditetapkan sebagai bupati, tidak perlu ada pengisian jabatan Wabup. Sebab, masa jabatannya di bawah dua tahun. ”Peristiwa di Sampang ini baru pertama terjadi. Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH boleh. Karena belum diberlakukan dulu,” ucapnya.
Anom menilai Wabup yang kini menjabat Plt yang bisa diusulkan sebagai bupati definitif lantaran tidak ada pilihan lain. Jabatan bupati merupakan merupakan jabatan politik yang dipilih secara politik.
Sementara itu, rapat pimpinan (rapim) DPRD Sampang digelar kemarin. Hasilnya, sidang paripurna akan digelar Senin (15/5). Sebelum paripurna, akan digelar rapat badan musyawarah (bamus). ”Setelah itu, baru kami agendakan rapat paripurna,” jelas Wakil Ketua I DPRD Sampang Fauzan Adzima.
Proses selanjutnya, mengusulkan pengangkatan bupati kepada gubernur. Apabila semuanya tuntas, usulan akan dikirim Senin (15/5) setelah paripurna. ”Karena kami diberi waktu sepuluh hari sesuai amanah undang-undang,” tandas politikud Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Airlangga R. Herlambang P. Wiratraman menilai, fenomena tersebut cukup menarik. Hal tersebut tidak pernah terpikir oleh pembentuk hukum bahwa akan terjadi. Prinsipnya, aturan tidak memperkenankan seseorang menjabat lebih dua periode.
Pria kelahiran Kabupaten Jember itu menyampaikan, kasus di Sampang adalah realitas dua aturan yang bertentangan. Terlebih, Wabup Fadhilah yang kini menjabat Plt bupati tak memenuhi syarat formal UU Pemerintah Daerah yang membatasi. Karena itu, Mendagri harus bisa mengambil langkah hukum istimewa.
Sementara Pakar Politik Pemerintahan Universitas Brawijaya Wawan Sobari melihat, Fadhilah tidak bisa menjabat bupati. Dia menyarankan Fadhilah tetap menjabat Plt bupati sesuai SPT gubernur. Peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) itu menilai SPT gubernur yang turun pada 21 April tersebut sudah tepat.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pekan Depan DPRD Sampang Paripurnakan Pemberhentian Bupati

0 komentar:

Posting Komentar