SUMENEP – Aturan yang melarang penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang telah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dua tahun lalu. Tetapi, aturan itu belum diberlakukan karena masih ditunda. Sejumlah pihak belum menghendaki penerapan aturan tersebut.
Tetapi, nelayan di Kecamatan/Pulau Masalembu mendesak agar peraturan larangan penggunaan alat tangkap yang membahayakan itu segera diberlakukan. Bila penggunaan cantrang dibiarkan, lingkungan laut bisa rusak.
Masyanto, nelayan di Masalembu, menuturkan, para nelayan tradisional sangat mendukung kebijakan Menteri Susi. Yakni, agar segera menerapkan pelarangan cantrang. Salah satu bentuk dukungan itu adalah membuat coretan di atas kain putih.
Tulisan-tulisan berisi dukungan moral kepada Menteri Susi itu dibentangkan di pinggir pantai dan di kawasan permukiman padat penduduk. Dengan maksud agar pemerintah pusat mengetahui dukungan para nelayan tradisional.
Tulisan itu antara lain ”Cantrang barang haram bagi orang pulau”. Ada lagi ”Tolak cantrang untuk kesejahteraan nelayan tradisional”. Lalu ada ”Cantrang menghancurkan masa depan orang pulau” dan ”Hidup mati dukung Menteri Susi menolak cantrang”. Selain itu, terdapat pula tulisan ”Musnahkan cantrang dari bumi pertiwi” dan "Pak Jokowi, Lindungi Kami dari Ancaman Cantrang".
Tulisan itu gampang terbaca. Bahkan dari jarak 100 meter tulisan tersebut bisa dibaca dengan jelas. ”Warga Masalembu yang mayoritas nelayan sangat mendukung kebijakan Menteri Susi. Tulisan-tulisan itu merupakan aspirasi nelayan ,” ungkapnya kemarin (10/5).
Darul Hasyim Fath, anggota DPRD Sumenep, asal Masalembu, menambahkan, nelayan di daerahnya tidak pernah menggunakan cantrang. Mereka menggunakan jaring dan pancing. Cara itu ramah lingkungan alias tidak merusak terumbu karang tempat ikan berkembang biak.
Dia mendukung Menteri Susi melarang cantrang. Sebab, di Masalembu penggunaan cantrang ditolak nelayan. ”Ketika cantrang dilempar ke dasar laut, terumbu karang terangkat. Ikan besar dan kecil tertangkap semua. Ini harus dicegah. Kementerian KKP melarang cantrang dengan tujuan melindungi ikan yang masih kecil dan biota laut lainnya,” jelas Darul bersemangat.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar