Jumat, 12 Mei 2017

Petunjuk Teknis Hambat Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Petunjuk Teknis Hambat Pencairan Tunjangan Profesi Guru

BANGKALAN – Kesabaran guru penerima tunjangan profesi sedang diuji. Tunjangan mereka selama lima bulan terakhir ini belum cair hingga Rabu (10/5). Padahal, tunjangan tersebut mestinya cair tiga bulan sekali.
Kepala Kantor Kemenag Bangkalan Mudjalli mengakui tunjangan profesi guru (TPG) memang belum dicairkan. Kondisi tersebut bukan faktor sengaja, melainkan terganjal petunjuk teknis (juknis). Dia mengklaim hampir semua kabupaten/kota mengalami hal demikian. ”Pertengahan April baru dikirim juknisnya. Jadi, tunjangan itu tidak bisa dicairkan,” ujarnya kemarin (10/5).
Juknis itu merupakan acuan kepada guru sertifikasi untuk melengkapi berkas pengajuan tunjangan. Misalnya, rasio siswa dan guru. Perbandingannya, 15 siswa dan 1 guru. Selain itu, guru sertifikasi di bawah naungan kemenang tidak boleh merangkap guru tetap selain di kemenag.
”Perubahan-perubahan juknis seperti itu perlu dilengkapi oleh guru. Maka dasarnya adalah juknis. Sementara juknisnya baru dikirim bulan April,” ucapnya.
Kini para pendidik itu sedang menggenjot pemberkasan. Data terakhir sudah mencapai 80 persen. Pihaknya tetap bakal mengecek secara detail. Khawatir ada guru yang nyambi sebagai tenaga harian lepas (THL) yang dibayar dari honor daerah (honda).
”Tidak boleh merangkap selain di bawah naungan kementerian agama, termasuk yang jadi (petugas) PKH. Jika itu terjadi, harap-harap untuk tidak dicairkan tunjangannya,” tutur mantan kepala Kemenag Sampang itu.
Mudjalli menyampaikan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru itu karena kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, uang miliaran rupiah itu belum bisa dicairkan. ”Yang akan dicairkan nanti itu triwulan pertama dulu. Ttriwulan kedua kemungkinan awal Juli, setelah Lebaran,” terangnya.
Besaran tunjangan profesi guru PNS dan non-PNS berbeda. Guru non-PNS dicairkan Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan guru PNS disesuaikan gaji pokok SK terakhir. ”Kalau golongan IV/A atau B itu bisa Rp 4 juta ke atas per bulan,” tuturnya.
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman mendesak Kemenag segera mencairkan hak guru itu. Sebab, bagi guru swasta, tunjangan itu sangat ditunggu. ”Kalau memang terkendala juknis, kemenag segera beri pemahaman kepada guru sertifikasi,” pintanya.
Pihaknya tidak ingin keterlambatan itu mengundang permasalahan baru di bawah. Lebih-lebih kalau sampai ada unjuk rasa guru. ”Kurang etis dilihat. Apalagi seorang guru,” pungkasnya.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Petunjuk Teknis Hambat Pencairan Tunjangan Profesi Guru

0 komentar:

Posting Komentar