Rabu, 07 Juni 2017

Jadi Bandar, Perempuan 40 Tahun Dibekuk Polisi

Jadi Bandar, Perempuan 40 Tahun Dibekuk Polisi

SAMPANG – Kinerja Polres Sampang dalam mengungkap kasus narkoba masih diragukan. Sebab, bandar narkoba yang diamankan kelas teri. Yakni, barang bukti (BB) yang disita hanya 13,28 gram. Padahal, polres sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Bandar yang diamankan adalah perempuan. Yakni, Yuli Astutik, 40, warga Dusun Gruggak, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang. Tersangka lainnya ialah Samsul Arifin, 41, warga Dusun Gruggak, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang. Kedua tersangka masih punya ikatan famili, yaitu bibi dan keponakan.
Awalnya aparat mendengar informasi dari masyarakat. Setelah itu, dilakukan penyelidikan terhadap sasaran kurang lebih selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan Samsul Arifin pada Minggu (21/5) sekitar pukul 19.00. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepuluh poket narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan berat 11,08 gram.
Berselang 10–20 menit, anggota satnarkoba menangkap Yuli Astutik yang diduga sebagai bandar. Tersangka diamankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan itu pula, polisi menemukan tiga poket plastik klip SS seberat 2,22 gram. ”Jumlah keseluruhan kurang lebih 13,28 gram. Tersangka tidak melakukan perlawanan ketika diamankan,” ucap Arief Kurniady Seini (5/6).
Perwira menengah berpangkat tiga balok emas di pundak itu menambahkan, sepuluh poket yang disita dari tangan Samsul Arifin siap edar. Barang tersebut diperoleh dari Yuli Astutik yang merupakan bandar. BB yang diamankan dari rumah bandar, selain SS, selembar sobekan kertas putih, alat timbang elektrik hitam kombinasi hijau, dan HP Oppo.
”Tersangka kami titipkan di Rutan Sampang. Sedangkan BB dikirim ke labfor untuk dicek,” tuturnya mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Jadi Bandar, Perempuan 40 Tahun Dibekuk Polisi

0 komentar:

Posting Komentar