PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan menjamin kesehatan warga yang mengalami keterbatasan ekonomi. Jaminan itu tertuang dalam Perda 11/2015 tentang Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin. Namun, regulasi yang diteken Bupati Achmad Syafii pada 29 Desember 2015 itu belum terealisasi optimal.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengaku sangat miris ada warga gagal membawa anaknya operasi lantaran kekurangan biaya akomodasi. Padahal, pemerintah sudah menjamin. Dengan adanya payung hukum itu, eksekutif setiap tahun mestinya menganggarkan. Dengan demikian, tidak ada lagi warga miskin tidak bisa berobat lantaran kekurangan biaya akomodasi.
Ismail mengatakan, kasus dua bocah yang terserang penyakit kronis itu seharusnya membuat pemerintah malu. Sebab, orang di luar pemerintah yang bergerak cepat mencari jalan agar bocah tersebut bisa berobat. ”Kasihan, dia sudah punya kartu jaminan kesehatan. Tapi tidak jadi operasi lantaran tidak punya biaya akomodasi,” katanya Selasa (6/6).
Dia meminta Bupati Syafii mengevaluasi seluruh bawahannya. Terutama, yang bergerak di bidang kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat. Sebab, kinerja pejabat untuk melindungi warga miskin belum maksimal.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan, Pamekasan juga butuh satu unit layanan khusus yang melayani persoalan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan. Warga miskin yang mengalami gejala sosial harus terdata. ”Jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Kepala Dinsos Pamekasan Saiful Anam belum bisa dimintai keterangan. Informasi yang diterima koran ini, beberapa waktu lalu perwakilan dinsos menjenguk Najmi, salah satu penderita hidrosefalus. Selain Najmin, Mohammad Nur Arifin juga menderita penyakit yang sama. Mereka belum dioperasi karena orang tua tidak memiliki biaya.
Sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :

0 komentar:
Posting Komentar