Agus Dasiyanto (29), warga Dusun Jenengan, RT 03/05, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini harus menghirup udara pengab ruang tahanan polisi.
Tersangka yang selama ini diduga menjalankan bisnis haram, baru terbongkar pukul 14.00 WIB, Senin (19/12/2016). Polisi mendapat petunjuk dari sebuah kardus bekas HP yang dibawa ke wilayah hukum kepulaun Raas.
Terungkapnya kasus ini, berawal saat dua anggota Polsek Raas, Aiptu Catur dan Aiptu Moh Ramli, mendapat laporan dari warga jika tersangka membawa narkotika jenis sabu. Saat tersangka tiba di pinggir Jalan Raya Desa Kropoh, Kecamatan Raas, polisi melakukan penggeledahan badan.
“Saat digeledah, benar adanya, didalam kardus bekas HP, ada dua bungkusan plastik kecil yang dibalut dengan isolasi warna hitam berisi narkotika jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com.
Yang diduga sabu dalam kemasan itu, masing-masing seberat 1,17 gram dan 1,28 gram. Barang bukti lain, berupa satu buah HP ikut diamankan polisi.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Kasus ini, masih dalam proses pengembangan penyidik,” tandasnya.
sumber : http://portalmadura.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar