Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan periksaan terhadap orang nomor satu di Bangkalan, Bupati Makmun Ibnu Fuad, Senin (19/12/2016) siang.
Ra Momon sapaan akrabnya, diperiksa penyidik kejaksaan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Taman Paseban, tahun anggaran 2015, senilai Rp5,9 miliar.
“Bupati didengar keterangannya sebagai saksi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso.
Pemeriksaan terhadap Ra Momon tersebut setelah kejaksaan menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan kepada Kepala Bidang Pertamanan BLH, Panca Setiadi, pelaksana proyek H. Humaidi, dan pemborong proyek, Karsono.
Ketiga tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan hingga mencapai Rp525 juta dari total anggaran Rp5,9 miliar anggaran tahun 2015 pada proyek Pembangunan Taman Paseban.
sumber : http://portalmadura.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar