Jumat, 16 Desember 2016

Terkait Dana Desa, Camat Junaidi Jadi Tersangka

Terkait Dana Desa, Camat Junaidi Jadi Tersangka

Kasus dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Kecamatan Kedungdung, Sampang, terus berkembang. Status saksi Camat Kedungdung Ahmad Junaidi naik menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (13/12).
Gelar perkara dilakukan di Polda Jatim pukul 13.00–16.00. Dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan itulah, status Junaidi berubah jadi tersangka. ”Ditahan atau tidak ditahan, bergantung dari penyidik nanti,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (14/12).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, pada pengembangan pertama, Junaidi masih berstatus saksi. Namun, ketika pengembangan dilakukan hingga gelar perkara, status Junaidi dinaikkan sebagai tersangka.
”Ketika yang bersangkutan kita panggil sangat kooperatif. Nanti kita panggil lagi hari Jumat (16/12),” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas di pundak itu menegaskan, penetapan tersangka itu dikuatkan barang bukti (BB). Antara lain, tiga buah handphone, empat buku tabungan, dan dokumen ADD dan DD.
Buku tabungan dan HP itu diamankan saat penggeledahan di rumah Junaidi. Sementara dokumen DD dan ADD diamankan dari kantor kecamatan, tempat dia bertugas. Mengenai jumlah materi, bergantung hasil pemeriksaan pada Jumat. ”Nanti merangkai semuanya. Kemungkinan ada tersangka baru,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi tidak ditahan. Seperti keterangan sebelumnya, penyidik beralasan, yang bersangkutan kooperatif. Dia juga selalu memenuhi panggilan ketika dimintai keterangan.
Sebelumnya, Rabu (7/12), 15 personel penyidik Tipikor Polda Jatim menggeledah kantor Kecamatan Kedungdung. Penyidik mengamankan berkas dari ruangan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kun Hidayat. Penggeledahan juga dilakukan di ruang Kasi Pemerintahan.
Pukul 15.30, Camat Kedungdung Ahmad Junaidi juga digiring ke polda. Kedatangan mereka ke kantor Kecamatan Kedungdung menindaklanjuti giat operasi tangkap tangan (OTT) Senin (5/12) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang di Jalan KH Wahid Hasyim. Polisi ingin mendapatkan benda atau barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Mengenai tujuh orang yang diamankan di polda, hanya Kun Hidayat yang ditetapkan tersangka. Enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka dipulangkan dan dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis di Polres Sampang.
Enam orang itu yakni Staf Seksi PMD Kecamatan Kedungdung Evi Herawati dan Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedungdung sekaligus Pj Kades Moktesareh Suhartatik. Selain itu, Roudhotul Jannah, istri Kades Banjar Dalam; Heriadi selaku keponakan Roudhotul Jannah serta Kades Batoporo Barat Jadid dan istrinya, Musrifah.
Kemarin sore, JPRM berusaha mengubungi nomor telepon seluler (ponsel) Ahmad Junaidi. Namun, seorang perempuan mengaku istrinya yang mengangkat. ”Saya tidak tahu. Saya ngurus dapur sama anak-anak kecil. Bapak ke Surabaya,” jelasnya, lalu menutup telepon saat diminta nomor yang dipakai Junaidi.
Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul mengapresiasi upaya Polda Jatim. Apalagi, sudah menetapkan Camat Kedungdung sebagai tersangka. Menurut dia, kasus pemotongan atau pungutan liar (pungli) tidak berdiri sendiri.
Tamsul yakin aliran dana itu masuk ke mana-mana dan tidak berhenti di camat. ”Saya yakin masih ada rentetan atau aliran dana ke instansi yang lebih tinggi,” tudingnya.
Pria berambut gondrong itu mendesak Polda Jatim menahan Camat Junaidi. Hal itu untuk mempermudah dan melancarkan proses penyidikan. ”Semua kecamatan di Sampang itu ada praktik sama. Hanya, yang apes Kecamatan Kedungdung,” tegasnya.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/read/2016/12/15/6181/-terkait-dana-desa-camat-junaidi-jadi-tersangka

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Terkait Dana Desa, Camat Junaidi Jadi Tersangka

0 komentar:

Posting Komentar