Senin, 19 Desember 2016

Pembacok Tiga Polisi Juga Tewaskan Kakak Ipar

Pembacok Tiga Polisi Juga Tewaskan Kakak Ipar

Ripandi, warga Dusun Bungkeng, Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, dipastikan kembali hidup di balik jeruji. Bahkan, pria 40 tahun itu terancam pasal berlapis. Selain melukai petugas, dia juga menyebabkan nyawa kakak iparnya sendiri melayang.
Sebelum membacok tiga anggota Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Polres Bangkalan, dia telah menganiaya Siti. Perempuan 30 tahun itu menjadi korban keberingasan adik iparnya sendiri. Akibatnya, perut dan paha warga yang satu dusun dengan pelaku itu luka parah.
Penganiayaan itu terjadi Sabtu (17/12) pukul 14.00. Warga berdatangan dan membantu mengevakuasi Siti ke Puskesmas Sepulu. Pihak puskesmas tidak bisa menangani luka bacok Siti. Luka yang dialami terlalu parah.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan. Sayang, sekitar pukul 21.00 nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Jasad Siti langsung dibawa pulang ke rumah duka. ”Korban meninggal di rumah sakit Bangkalan,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan Iptu Anton Widod, Minggu (17/12).
Sekitar pukul 15.00 anggota Polsek Sepulu menerima laporan dari Kades Banyior. Bahwa, di desanya telah terjadi kasus penganiayaan. Menanggapi laporan tersebut, petugas bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, petugas langsung berusaha menangkap pelaku. Upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pelaku berusaha melawan petugas dengan sajam. Akibatnya, polisi yang dipimpin Kapolsek Sepulu AKP Muhammad Rifai itu mundur. Lalu, meminta bantuan personel Polres Bangkalan.
Setengah jam kemudian, anggota polres tiba di lokasi. Petugas polsek dan polres mengepung pelaku. Polisi juga memberikan tembakan peringatan. Namun, langkah tersebut tidak membuat Ripandi ciut. Dia yang berada di sebuah musala tetap melawan dengan parang.
Dalam video yang beredar, beberapa anggota berusaha menjatuhkan parang di tangan Ripandi. Beberapa saat kemudian sajam itu jatuh. Namun, sempat diambil kembali. Saat itulah terjadi pergumulan antara pelaku dengan petugas.
Tiga polisi terluka. Mereka adalah Bripka Zainal. Dia terluka di bagian kaki kanan. Lalu, Bripka Misbah yang terluka di tangan kanan. Sementara Brigadir Fauzi luka di bagian punggung kanan.
Setelah tersangka dapat dilumpuhkan dan diamankan, tiga anggota terluka dilarikan ke Puskesmas Sepulu. Setelah itu, dirujuk ke rumah sakit. Satu di antaranya bahkan dilarikan ke Rumah Sakit Port Health Center (RS PHC) Surabaya. Sedangkan Ripandi dibawa ke mapolres.
Anton mengungkapkan, Ripandi dan Siti masih ada hubungan famili. Suami Siti merupakan kakak kandung pelaku. Polisi masih mencari tahu penyebab Ripandi bisa bertindak keji kepada kakak iparnya itu. ”Saat ini terus kami kembangkan,” ucapnya.
Berdasar catatan kepolisian, Ripandi bukan orang asing bagi Polres Bangkalan. Pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara. Dia dua kali tertangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu kali berurusan dengan petugas karena senjata tajam (sajam).
Akibat perbuatannya, Ripandi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Selain itu, pasal 335 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan pasal 351. Yakni, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pembacok Tiga Polisi Juga Tewaskan Kakak Ipar

0 komentar:

Posting Komentar