Rabu, 21 Desember 2016

Marak Cipika-cipiki, Satpol PP Susun Perda Ketertiban Umum

Marak Cipika-cipiki, Satpol PP Susun Perda Ketertiban Umum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku tengah menyusun peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, peraturan tersebut disusun untuk meminimalisir tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh muda mudi bukan muhrim di tempat umum, seperti Arek Lancor dan tempat umum lainnya.
“Kita sedang susun sekarang perdanya, bagaimana orang berprilaku di tempat umum kita nanti akan atur. Pembatasan waktu juga kita atur, ” urainya, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya, pembatasan waktu tersebut sangat penting diterapkan untuk menghindari muda mudi bukan muhrim berduaan hingga larut malam seperti yang terjadi selama ini. Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran norma dan etika.
“Harus ada limit waktu, misalnya sampai jam 12 malam atau sampai kapan nanti kita atur. Terutama kepada pelajar karena akan mengganggu konsentrasi belajar mereka, ” tandasnya.
Yusuf melanjutkan, selama ini tidak ada aturan yang mengatur tentang larangan berbuat tidak senonoh di tempat umum. Seperti ciuman, berpelukan dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
sumber : http://portalmadura.com

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Marak Cipika-cipiki, Satpol PP Susun Perda Ketertiban Umum

0 komentar:

Posting Komentar