Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipikor Polda Jatim terus mengusut pemotongan ADD dan DD. Camat Kedungdung Ahmad Junaidi dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kun Hidayat jadi tersangka dan ditahan. Namun, potensi tersangka baru masih terbuka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pemanggilan awal Junaidi berstatus saksi. Ketika pengembangan dan menggelar perkara, statusnya naik jadi tersangka. ”Kami langsung melakukan penahanan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Minggu (18/12).
Gelar perkara dilakukan Selasa (13/12) di mapolda pukul 13.00–16.00. Dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti itu, perubahan status dilakukan. ”Setelah gelar perkara, kami langsung tahan AJ,” ujarnya.
Perwira menengah dengan tiga emas melati di pundak itu menegaskan, barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone, empat buku tabungan, dan dokumen alokasi dana desa (ADD), serta dana desa (DD). ”Jumlah materi yang kami amankan Rp 1,5 miliar. Kerugian negara masih dihitung BPKP. Bisa saja, ada tersangka baru,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau ada papan informasi yang ditempel aparat desa. Dengan demikian, masyarakat tahu dan tidak hanya orang-orang tertentu yang mengetahui realisasi dana tersebut. ”Kami harapkan seperti itu. Kami akan terus melakukan pengembangan,” paparnya.
”Kepala desa dan staf kecamatan hanya mengikuti perintah camat ini. Yang banyak berperan camat,” ucapnya.
Rabu (7/12) 15 penyidik Tipikor Polda Jatim menggeledah kantor Kecamatan Kedungdung. Mereka mengamankan berkas dari ruang Kasi PMD Kun Hidayat. Penggeledahan juga dilakukan di ruang Kasi pemerintahan.
Pukul 15.30 Camat Kedungdung Ahmad Junaidi digiring ke mapolda. Kedatangan belasan personel tersebut bertujuan menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) Senin (5/12) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar