Puji Manuto (27), kelahiran Pasuruan dan bertempat tinggal di Dusun Karangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus tim Resmob Polres Sumenep, pada pukul 03.00 WIB, Minggu (18/12/2016).
Pemuda pengangguran ini, diduga pelaku spesialis pencurian alat-alat elektronik. Salah satunya, atas laporan Edi Suriansyah (38), warga Jalan Jati Emas, Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, 14 Desember 2016.
“Pelaku telah diamankan saat ada di rumahnya atas laporan warga yang kehilangan dua buah flash disk dan satu card reader di rumah korban beberapa waktu lalu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com.
Barang bukti lain yang diamankan dari tas pelaku, berupa sejumlah flash disk, card reader, power bank, HP dan tablet berbagai merk, card SIM, dan uang tunai Rp155 ribu.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Sementara masih mengakui mencuri di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Penyidik menerapkan pasal pencurian dengan pemberatan di dalam rumah, yakni pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar