Penyidikan dugaan korupsi proyek Taman Paseban belum berakhir. Setelah menahan tiga tersangka, kejaksaan negeri (kejari) Senin (19/12) memeriksa Bupati RK Muh. Makmun Ibnu Fuad. Orang nomor satu di Pemkab Bangkalan yang akrab dipanggil Ra Momon itu dimintai keterangan sebagai saksi.
Ra Momon berada di kejari sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.00. Dia didampingi praktisi hukum dari UTM Syafik dan pengacara Bachtiar Pradinata. Usai menjalani pemeriksaan, bupati tidak mau berterus terang perihal kehadirannya ke kejari. Ra Momon mengaku hanya bersilaturahmi ke Korps Adhyaksa.
”Saya ke sini (kantor kejari, Red) hanya silaturahmi. Tidak ada yang lain. Biar Pak Syafik yang menjelaskan atau langsung (tanya) ke kejari. Saya takut salah,” kata Ra Momon kepada wartawan.
Syafik, yang diberi kesempatan memberikan penjelasan, ternyata enggan membeberkan pertemuan bupati dengan pihak kejari. Menurut dia, yang dikatakan Ra Momon memang benar. ”Pak Bupati ke sini dalam rangka bersilaturahmi,” katanya.
Ra Momon kemudian mengajak wartawan membuat berita yang baik-baik. Dia tidak menginginkan pemberitaan hanya tentang sisi negatif pemerintahan di Bangkalan. Bupati menyarankan, potensi usaha kecil dan menengah (UKM) di desa-desa juga diberitakan.
”Kalau memang negatif ya ditulis apa adanya. Tapi, yang baik-baik juga ditulis. Saya kira itu,” ucapnya. Bupati lantas masuk mobil. Dia menuju Pendapa Agung untuk melantik kepala Desa Kajjan dan Tlagah.
Kajari Bangkalan Riono Budi Santoso hanya menjawab singkat terkait kedatangan bupati. Dia menyebut, Ra Momon memang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Taman Paseban. ”Iya, bupati dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Ra Momon, terang dia, kerap melihat dan mengontrol pekerjaan proyek Taman Paseban. Terutama, perubahan perencanaan. ”Karena dari rencananya, kan dia (bupati, Red) minta diubah. Ya, kami mintai keterangan seputar itu,” ungkap Riono.
Dia tidak mau menjelaskan lebih jauh pemeriksaan terhadap bupati. Alasannya, Riono ditunggu di Pendapa Agung untuk menghadiri pelantikan kepala Desa Kajjan dan Tlagah. ”Saya kira itu saja ya. Saya mau menghadiri pelantikan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek Taman Paseban, kejari telah menahan tiga tersangka. Yakni, Kabid Pertamanan dan Pemakaman BLH Bangkalan Panca Setiadi, pelaksana proyek H. Humaidi, dan pemborong Karsono.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar