Pembahasan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) di Sumenep belum kelar. Rapat panitia khusus (pansus) pada Jumat malam (16/12) yang digadang-gadang hasilnya bisa segera diparipurnakan, gagal. Pembahasan justru semakin alot.
Rapat berlangsung penuh perdebatan. Tiba-tiba, Ketua Pansus SOPD DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath memilih keluar ruangan. Bahkan, politikus asal Pulau Masalembu itu juga menyatakan memundurkan diri dari ketua pansus.
Dia beralasan forum pansus sangat bertentangan dengan spirit reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam PP 18/2016 tentang Pembentukan dan Susunan SOPD. Selain itu, sikap fraksi yang belakangan cenderung bersepakat dengan hasil fasilitasi gubernur. Yakni, dengan 30 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dia menyatakan, konsideran yang dijadikan rujukan menyimpulkan hasil akhir pansus berpotensi cacat hukum dan tidak lazim. Bahkan, berpeluang timbulnya sengketa tata usaha negara. Dalam hal ini, hasil fasilitasi gubernur yang mengubah hasil pansus dari 26 menjadi 30 SKPD.
Atas dasar itu, rapat dipimpin Wakil Pansus Ahmad Zainurrahman. Namun, hingga Sabtu petang (17/12) belum ada titik temu. Kejelasan persetujuan dengan 28 atau 30 SKPD masih buram. Rapat terus berlangsung. Informasinya, jika keputusan jumlah instansi itu kelar, akan langsung diparipurnakan saat itu juga.
Darul Hasyim Fath mengatakan, keinginan menjadi 28 SOPD merupakan bentuk komitmen yang harus diperjuangkan. Dengan format itu, belanja kerakyatan lebih tinggi dibanding belanja aparatur. ”Kue APBD tidak boleh hanya dinikmati para birokrasi, masyarakat Sumenep harus jadi prioritas,” ujar dia.
Keputusannya memilih hengkang adalah bentuk penghormatan kepada fraksi yang kini mulai bersetuju dengan hasil fasilitasi gubernur. Dia mengklaim langkah tersebut mendapat restu dari Fraksi PDI Perjuangan. ”Banyak pihak yang ingin memelihara birokrasi tambun yang sangat tidak mengedepankan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Darul berkeyakinan, hasil fasilitasi gubernur cacat administrasi dan unprosedural. Pihaknya tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari bermasalah. ”Apa pun hasilnya, kami menghormati. Tapi, itu tetap di luar keyakinan kami,” ucapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Abrari Alzael mendukung Darul Hasyim Fath mundur sebagai ketua pansus. Selama ini, wacana yang berkembang, APBD 2017 tak kunjung kelar karena ”penyakitnya” di Fraksi PDI Perjuangan.
Padahal, Fraksi PDI Perjuangan hanya ingin mengembalikan cita-cita masyarakat dengan bisa menikmati APBD 2017. ”Ketika Darul memundurkan diri, ternyata belum selesai juga,” katanya.
Karena itu, dia mempertanyakan pihaknya yang telah menjadi benalu. Pihaknya tidak akan bertanggung jawab apabila paripurna SO ternyata cacat hukum. Sejak awal, pihaknya mengingatkan agar hasil fasilitasi gubernur itu dikaji. Pihaknya mempertimbangkan apakah menempuh jalur hukum atau tidak. ”Itu menjadi pertimbangan kami di fraksi,” ucapnya.
Ketua Fraksi PKB Hamid Ali Munir bersetuju 30 SKPD merupakan pilihan tepat. Keputusan itu setelah melalui pertimbangan dan kajian. Masih tinggi belanja kerakyatan dengan jumlah itu. ”Dalam waktu yang mepet ini, KUA-PPAS harus segera dibahas. Makanya, SO harus cepat selesai,” paparnya.
Sementara itu, Setkab Sumenep Hadi Soetarto enggan berkomentar. Dia menyatakan, apa pun keputusannya, itu merupakan yang terbaik. ”Semoga cepat selesai,” kata dia saat memantau rapat pansus dari luar ruangan.
Akibat raperda tentang RAPBD 2017 belum kelar, Bupati A. Busyro Karim dan Ketua DPRD Herman Dali Kusuma mendapat teguran Gubernur Jatim Soekarwo. Teguran itu tertanggal 13 Desember lalu. Gubernur meminta raperda itu dipercepat dan segera dikirim untuk dievaluasi. Paling lambat 31 Desember sudah ditetapkan.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com
sumber : http://radarmadura.jawapos.com
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar