Jumat, 16 Desember 2016

Kejari Bangkalan Panggil Ra Momon

Kejari Bangkalan Panggil Ra Momon

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mengembangkan dugaan korupsi proyek Taman Paseban. Setelah menahan tiga tersangka, Kamis (15/12) kejaksaan akan memanggil Bupati RK Muh. Makmun Ibnu Fuad. Ra Momon akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Informasi tersebut disampaikan sumber Jawa Pos Radar Madura di internal kejari, Selasa (13/12). Dia mengatakan, bupati akan dipanggil karena terkait kesaksian salah seorang tersangka yang sudah ditahan. Tersangka itu menyebut bupati beberapa kali mengubah rencana pembangunan.
Kasipidsus Kejari Bangkalan Nurul Hisyam tidak menyebut secara pasti pemanggilan bupati. Namun dia menegaskan, akan memanggil semua pihak yang disebut oleh ketiga tersangka yang telah ditahan.
Mereka adalah Kabid Pertamanan BLH Panca Setiadi, pelaksana proyek H Humaidi, dan Karsono selaku pemborong. Panca Setiadi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). ”Kalau memang diperlukan oleh penyidik, siapa pun itu akan dipanggil kalau penyidik memerlukan kesaksiannya,” tegasnya Rabu (14/12).
Hisyam tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru. Penentuan tersangka tergantung bukti. Karena itu, dia meminta masyarakat percaya terhadap kinerja penegak hukum. ”Kami tidak akan tebang pilih,” terangnya.
Ditemui di sela-sela pelantikan kepala desa, Ra Monon tidak memberikan keterangan apa pun terkait kasus ini. Sementara itu, Kepala Inspektorat Bangkalan Hadari menyatakan, pihaknya tidak masuk ke persoalan hukum ketiga tersangka. ”Inspektorat hanya memfasilitasi pemantauan tindak lanjut setiap rekomendasi temuan LHP BPK,” tegasnya.
Selain itu, sebenarnya tersangka telah mengembalikan uang negara. Itu sesuai dengan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). ”Tersangka telah mengembalikan uang secara lunas pada 7 Desember lalu,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengerjaan proyek Taman Paseban. BPK menyatakan, ada kerugian negara Rp 525 juta. Hal itu juga diakui Kepala BLH Bangkalan Saad Asj’ari sebelumnya.
Sementara itu, kejari menahan tersangka untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti. Versi kejari, pengembalian dana dilakukan setelah penetapan tersangka. Meskipun uang dikembalikan, mereka melanggar undang-undang.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini mereka dititipkan di Rutan Kelas II-B Bangkalan.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/read/2016/12/15/6179/kejari-bangkalan-panggil-ra-momon

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kejari Bangkalan Panggil Ra Momon

0 komentar:

Posting Komentar