Rabu, 25 Januari 2017

Bupati-DPRD Pasrah Sanksi Mendagri

Bupati-DPRD Pasrah Sanksi Mendagri

Surat resmi perihal sanksi atas keterlambatan penyetoran hasil pembahasan APBD 2017, belum di tangan. Saat ini, baik pemkab melalui tim anggaran (timgar) maupun DPRD melalui badan anggaran (banggar) terus berupaya agar sanksi tersebut tidak diberlakukan.
Namun demikian, jika memang terpaksa terjadi, bupati maupun anggota DPR mengaku pasrah. Mereka siap tunduk pada keputusan presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
”Apa pun hasil keputusannya, kami tetap patuh pada aturan yang berlaku,” kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Busyro mengatakan, kedatangan timgar yang diwakili Kepala DPPKA Sumenep itu hanya untuk menanyakan kejelasan apakah sanksi tersebut benar-benar akan diberlakukan atau ada pertimbangan lain. Mengingat, kata dia, hingga kemarin sanksi secara tertulis belum diterima. ”Kami tidak menuntut macam-macam,” katanya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis mengatakan, empat pimpinan DPRD Sumenep bertemu dengan Mendagri. Tujuannya, memastikan sanksi gaji dan tunjangan yang akan dikenakan kepada pejabat politik di Sumenep. Politikus PAN itu menyatakan, Sumenep tidak tepat dikenakan sanksi gaji.
Sebab, keterlambatan pembahsan APBD akibat turunnya PP 18 2016 tentang perangkat daerah. Akibatnya, draf APBD 2017 terpaksa disetor ketika injury time. Semestinya sebulan sebelumnya (November) sudah dikirim. Artinya, keterlambatan itu terjadi bukan karena kelalaian.
Apalagi nyaris semua daerah mengalami hal serupa. Dengan demikian, sanksi pembekuan gaji tidak boleh terjadi. Namun, jika terpaksa, hak-hak keuangan DPRD dan kepala daerah terpaksa tidak bisa dibayarkan dan ada surat resmi dari Kemendagri. ”Mau tidak mau ya harus diterima,” tandasnya.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bupati-DPRD Pasrah Sanksi Mendagri

0 komentar:

Posting Komentar