Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terhadap Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Hariaji, dinilai janggal.
Kuasa Hukum tersangka, Arif Sulaiman, menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dalam dugaan kasus korupsi proyek Taman Paseban. Bahkan, yang bersangkutan juga tidak memiliki kualifikasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Hariaji ini ditunjuk melalui SK Bupati. Dia tidak punya sertifikasi tentang keahlian KPA, kan ada kualisfikasi untuk KPA,” terangnya dengan nada heran, Senin (23/1/2017).
Bahkan, sprin penetapan tersangka tertanggal 13 Januari yang dikeluarkan kejaksaan juga aneh. “Tidak mungkin Sprin dan penetapan tersangka itu sama, terus kapan gelar perkaranya,” jelas dia.
Pihaknya akan membongkar semua kejanggalan tersebut dalam persidangan, serta telah menolak menandatangani berita acara pemeriksan dan berita acara penahanan.
“Ini menjadi penilaian oleh majelis hakim, ada berita acara penolakan disitu,” terangnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin, mengatakan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan.
“Bagi kami, itu sudah memenuhi dua alat bukti, ya nanti buktikan saja dipersidangan,” dalihnya.
sumber : http://portalmadura.com/
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar