Selasa, 24 Januari 2017

Taman Paseban Makan Tumbal Lagi, Kejari Kembali Tahan Kabid di BLH

Taman Paseban Makan Tumbal Lagi, Kejari Kembali Tahan Kabid di BLH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tidak puas hanya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Taman Paseban. Korps Adhyaksa kembali menjebloskan seorang tersangka ke rutan Senin (23/1). Dia adalah Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL dan PI) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan Hari Adji.
Sebelum ditahan, dia diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.30. Dia dicecar lima belas pertanyaan sebagai tersangka. Setelah itu, Hari Adji langsung digiring menuju Rutan Kelas II-B Bangkalan.
Sebenarnya, Hari Adji ditetapkan tersangka pada Jumat (13/1). Namun, dalam jadwal pemeriksaan itu, dia tidak hadir. ”Kami melakukan penahanan sejak hari ini (kemarin, Red),” terang Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto Arifin.
Hendra mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Hariaji merupakan pengembangan kasus korupsi Taman Paseban. Kasus itu telah menyeret Kabid Pertamanan dan Pemakaman BLH Bangkalan Panca Setiadi. Kemudian, pelaksana proyek H Humaidi dan pemborong Karsono. ”Ini pengembangan perkara sebelumnya,” ucapnya.
Dalam proyek tersebut, Adji mempunyai peran sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dengan demikian, untuk mengerjakan proyek itu dibutuhkan tanda tangan tersangka. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena kejari telah mengantongi dua alat bukti kuat. ”Di (dokumen) kontrak, Hari Adji yang menandatangani,” jelasnya.
Hendra menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Itu di-juncto-kan ke UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Tersangka diancam minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Arif Sulaiman selaku pengacara Hari Adji mengatakan, ada yang janggal dalam penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Menurut dia, Hari Adji tidak pernah diperiksa sebagai saksi. ”Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi,” terangnya.
Kejanggalan lain, ungkap Arif Sulaiman, surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka terbit secara bersamaan. Yakni, pada 13 Januari lalu. ”Kejari terkesan memaksa dalam penetapan tersangka,” jelasnya.
Tidak hanya itu. Arif Sulaiman juga mengungkapkan, bahwa Hari Adji sebenarnya tidak bisa ditunjuk sebagai KPA proyek Taman Paseban. Sebab, dia tidak memiliki sertifikat keahlian tentang KPA. Penunjukan KPA itu berdasar surat keputusan (SK) bupati. ”Sepeser pun Hari Adji tidak menerima uangnya,” tegasnya.
Atas pertimbangan itu, pihaknya menyuruh Hari Adji menolak meneken berita acara pemerikasaan (BAP) dan menolak surat perintah penahanan. Penolakan itu akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.
Arif mengklaim, masih banyak bukti yang menyatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Namun, dia tidak mengungkap itu. ”Kami akan buktikan di pengadilan nanti,” tegasnya.
Pembangunan Taman Paseban merupakan program 2015. Anggaran kegiatan itu mencapai Rp 5,9 miliar. Namun, dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ditemukan indikasi korupsi Rp 525 juta.
Sementara itu, Bupati Bangkalan RK. Muh. Makmun Ibnu Fuad belum memberikan penjelasan kerkait SK KPA yang disebut pengacara Hari Adji. Ketika dihubungi melalui nomor telepon seluler (ponsel) miliknya, dijawab orang lain yang mengaku ajudan. ”Maaf, saya bukan bupati. Saya ajudannya. Kurang tahu, nanti saya konfirmasi ulang,” katanya, lalu memutus sambungan telepon.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Taman Paseban Makan Tumbal Lagi, Kejari Kembali Tahan Kabid di BLH

0 komentar:

Posting Komentar