Kasus korupsi proyek Taman Paseban bak bola salju. Kuasa hukum Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL dan PI) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan Hari Adji akan mengungkap keterlibatan pihak lain. Sebab, kuasa pengguna anggaran (KPA) itu terkesan sengaja ditumbalkan.
Arif Sulaiman selaku kuasa hukum Hari Adji sejak awal menilai penetapan dan penahanan kliennya janggal. Sebab, penyidikan dan penetapan tersangka terjadi pada waktu yang sama. ”Kami sejak awal sudah bilang ada yang janggal,” terangnya Selasa (24/1).
Dia masih mencari bukti-bukti untuk mengungkap kebenaran kasus itu. Selama ini kliennya tidak pernah mendapat sepeser pun uang proyek itu. Pihaknya akan memberi kejutan-kejutan keterlibatan orang lain. ”Tunggu dulu. Kami masih kumpulkan bukti-bukti baru. Pasti ada kejutan nantinya,” jelasnya.
Seperti sebelumnya, Hari Adji menjadi KPA tanpa memiliki sertifikasi keahlian itu. Karena itu, penunjukan sebagai KPA terkesan dipaksakan oleh pimpinannya. ”Klien kami semacam ditumbalkan,” ucapnya.
Mantan Kepala BLH Bangkalan Mohammad Saad Asj’ari mengatakan, pihaknya hanya berperan sebagai pimpinan untuk menjalankan semua program kegiatan. Sementara, dalam proyek Taman Paseban Hari Adji berperan sebagai KPA dan Panca Setiadi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). ”Tidak benar kalau saya menumbalkan Hari Adji dan Panca. Mereka masih anak-anak saya,” jelasnya.
Dia tidak bisa memberikan jawaban terkait keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. dia pasrah pada proses hukum yang sedang bergulir. Jika kejari akan memanggil untuk memberi keterangan, dia bersedia. ”Sebagai warga yang baik harus hadir jika dipanggil APH (aparat penegak hukum, Red),” kata kepala dinas pemuda dan olahraga itu.
Kepala Kejari Bangkalan Riono Budi Santoso menegaskan, tidak ada intervensi dalam kasus ini. Penetapan dan penahanan empat tersangka didukung alat bukti yang kuat. Pihaknya tidak mempermasalahkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dalam waktu bersamaan. Sebab, penetapan tersangka dan penahanan Hari Adji merupakan pengembangan.
Dia juga tidak mempermasalahkan kuasa hukum Hari Adji yang akan membeberkan bukti-bukti keterlibatan orang lain. Justru akan lebih memudahkan kejaksaan. ”Kami pasti serius untuk mengungkap. Kalau orang lain terlibat, terus ada bukti-bukti kuat, pasti jadi tersangka baru nantinya,” pungkasnya.
Anggaran proyek Taman Paseban 2015 mencapai Rp 5,9 miliar. Dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ditemukan indikasi korupsi Rp 525 juta. Kejari menetapkan empat tersangka. Panca Setiadi dan Hari Adji merupakan ASN di BLH. Kemudian, pelaksana proyek H Humaidi dan pemborong Karsono.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar