Seorang guru ngaji, Alimudin (50), diganjar 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/1/2017).
Warga Dusun Morasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan, Sumenep itu, dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan sodomi kepada enam (6) santrinya.
Selain diganjar 13 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Arlandi Triyogo, dengan anggota, Arie Andhika Adikresna dan anggota dau Yukla Yushi, juga menjerat terdakwa dengan subsider 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Majelis hakim menggunakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 14 tahun penjara.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Diky Andi Firmansyah, menerima atas putusan tersebut.
“Saya menerima keputusan hakim, karena memang keputusan itu layak diterima oleh terdakwa,” tandasnya.
sumber : http://portalmadura.com/
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar