Senin, 30 Januari 2017

Kasus Dana Desa Mandek, Ombudsman Surati Kejaksaan

Kasus Dana Desa Mandek, Ombudsman Surati Kejaksaan

Penuntasan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mulai mengalami pasang surut. Korps yang dipimpin oleh Riono Budi Santoso itu mulai lembek.
Buktinya, perkembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani saat ini tidak jelas. Mulai kasus korupsi jalan kembar dan kasus pemotongan alokasi dana desa (ADD) di Desa Kemoning, Kecamatan Tragah.
Tak ayal, Ombusdman RI Perwakilan Jawa Timur menyurati Kejari Bangkalan. Dalam isi surat tersebut mendesak Korps Adhyaksa menindaklanjuti kasus ADD yang bergulir sejak 2015 itu.
Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Ombudsman RI Agus Widiyarta mengatakan, pihaknya sengaja melayangkan surat itu lantaran menerima keluhan dari masyarakat. Bahwa tindak pidana korupsi tersebut tidak ada tindak lanjut.
”Perihal permintaan penjelasan mengenai penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ADD di Desa Kemoning, Kecamatan Tragah,” ujarnya.
Menurut Agus, Kejari Bangkalan memiliki kewajiban mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan ADD di Desa Kemoning. ”Kami memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas permasalahan ini. Ya, harus dituntaskan,” ucapnya.
Kajari Bangkalan Riono Budi Santoso membenarkan jika disurati oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Isi suratnya berkenaan dengan penanganan dugaan kasus korupsi ADD di Desa Kemoning.
”Kami jawab. Yang jelas, untuk penanganan dugaan kasus korupsi Add di Desa Kemoning tetap berlanjut,” katanya. 
Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi yang dianggap terlibat dimintai keterangan. Namun, kata dia, perkara korupsi tidak sama dengan tindak pidana yang lain. ”Artinya butuh waktu dan pembuktian. Tidak sembarangan,” tuturnya.
Sepanjang memenuhi dua alat bukti, penyidik tidak akan segan-segan untuk menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. ”Pasti diusut, tenang saja,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya memberi deadline hingga Maret mendatang. Jika ada unsur tindak pidana, jelas dilanjutkan. ”Tapi sebaliknya, jika tidak ya dihentikan,” pungkasnya.
Penggelapan ADD diduga terjadi pada tahap pertama yang nilainya Rp 120 juta. Sedangkan pada tahap kedua, Desa Kemoning memperoleh ADD Rp 96 juta.
Kejari sudah memeriksa pelapor, Sarudji, tokoh masyarakat Desa Kemoning. Kemudian, juga Kepala Desa (Kades) Kemoning M. Holik, Bendahara Desa Kemoning Muslimaini, staf Kecamatan Tragah Sukirno Harsoyo, dan camat Tragah.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kasus Dana Desa Mandek, Ombudsman Surati Kejaksaan

0 komentar:

Posting Komentar