Bangkalan termasuk salah satu kabupaten di Madura yang telat menyetor RAPBD 2017 ke gubernur. Karena itu, gaji bupati, Wabup, dan pimpinan beserta anggota DPRD belum dibayar. Sanksi administrasi ini rupanya membuat eksekutif pusing.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Syamsul Arifin mengatakan, gaji kepala daerah dan DPRD belum dibayar. Apakah sampai enam bulan? Dia belum bisa memastikan. Sebab, belum ada keputusan yang jelas.
”Kami harus datang ke Kemendagri minta persetujuan sekaligus kepastian mengenai sanksi gaji tersebut,” ujarnya Rabu (25/1).
Dia mengakui, sesuai aturan, apabila APBD terlambat, mau tidak mau harus dikenakan sanksi administrasi. Sementara, APBD di Bangkalan baru dikirim tanggal 30 Desember 2016. Padahal, UU 23/2014 mengamanatkan harus selesai satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
”Semoga saja sanksi itu tidak turun. Yang jelas, kami tetap berupaya agar gaji bupati dan Wabup serta DPRD terbayarkan. Rencananya, besok (hari ini, Red) kami menemui Dirjen di Kemendagri,” terangnya.
Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi menegaskan, sanksi itu tidak akan terjadi. Pihaknya sudah bertemu dengan gubernur. Gaji itu tetap akan dibayar. ”Tetap terbayarkan kok. Paling hanya bulan ini saja,” ucapnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto menyatakan, untuk Bangkalan sudah diberikan peringatan pertama pada 30 Desember. Peringatan itu terkait keterlambatan pengiriman draf APBD 2017. Peringatan tersebut berlaku sampai satu bulan.
”Namun, sebelum 30 Januari, Bangkalan sudah memperbaiki. Sanksi itu sepenuhnya kewenangan Mendagri. Pemrov hanya menjelaskan saja jika Bangkalan terlambat dalam penyetoran APBD 2017,” paparnya.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar