Pengerjaan proyek pembangunan di Sampang tahun anggaran 2016 perlu dipertanyakan. Sebab, dari ratusan paket proyek yang dikerjakan, 22 di antaranya ada kerusakan. Selain itu, satu paket proyek, yakni pembangunan jembatan, diputus kontrak karena melebihi deadline.
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Penataan Ruang Sampang Roy Abdul Rokib menyatakan, seluruh rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan sudah diberi surat teguran. Hal itu terkait pengerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan, baik rekanan yang mengerjakan jalan kabupaten, jalan poros desa, maupun pembangunan jembatan.
Selain itu, rekanan diharuskan bertanggung jawab atas kerusakan selama masih dalam masa pemeliharaan. ”Yang masuk kategori rusak parah ada empat paket pembangunan. Sisanya masuk kategori rusak sedang dan ringan. Perbaikan menjadi tanggung jawab penuh pihak rekanan,” katanya mewakili Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Sampang Mohammad Zis.
Sanksi pemeliharaan variatif. Sebab paket proyek yang telah diteken mempunyai kontrak berbeda. ”Masa pemeliharaan tergantung kontrak di-PHU. Jadi patokannya dari kontrak itu sendiri, biasanya sampai Mei dan Juni,” paparnya.
Dari 22 rekanan yang mendapatkan teguran, hanya satu yang diputus kontrak. Yakni, CV Harum Perkasa yang mengerjakan proyek jembatan di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung. Pengerjaan melewati deadline akibat dugaan kelalaian pelaksana. ”Proyek pembangunan jembatan di Desa Palenggiyan itu masuk anggaran 2017 dan mengikuti proses lelang kembali,” ucapnya.
Selain itu, ambruknya beronjong di Dusun Bangeran, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, tetap menjadi sorotan. Sebab proyek tersebut menjadi salah satu yang masuk kategori rusak parah.
Pada 2017 ini dipastikan jumlah proyek pembangunan yang ditangani Dinas PU dan Penataan Ruang Sampang bertambah. Perinciannya, jalan kabupaten 12 paket, jalan poros desa 44 paket, dan pembangunan jembatan 15 paket.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar