Rabu, 25 Januari 2017

Dugaan Penyimpangan Raskin Ngendap

Dugaan Penyimpangan Raskin Ngendap

Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi dipertanyakan. Buktinya masih banyak laporan masyarakat yang tidak kunjung selesai. Salah satunya, dugaan penyimpangan bantuan beras miskin (raskin) di tujuh kecmatan di kepulauan.
Laporan dugaan penyimpangan itu sudah bergulir sejak sembilan tahun. Namun, sampai saat ini tidak ada satu pun kasus yang disidangkan. Yakni, di Kecamatan Arjasa, Kangayan, Sapeken, Masalembu, dan Raas. Kemudian, di Kecamatan Gayam dan Nonggunong.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, kasus dugaan penyimpangan itu dilaporkan pada 2008. Namun, sebagian kasus dilaporkan pada 2010. Dugaan korupsi tersebut semakin menguat setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dugaan kuat yang terlibat dalam kasus itu di antaranya adalah Subdivre XII Madura Perum Bulog. Dalam kasus tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 18.248.891.325. Bahkan, pada 2010 Kejari Sumenep sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Salah satunya R. Ahmadi Ahyani selaku pegawai gudang Bulog nonaktif. Sayangnya hingga saat ini kasus ini belum tuntas. Hingga kemarin pihak kejaksaan masih tertutup dalam penanganan kasus tersebut. Meski sejak 2010 sudah ada penetapan tersangka, belum ada kejelasan penanganan kasus tunggakan 2008 lalu.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna melalui Kasi Intel Rahadian Wisnu Whardana menolak dimintai keterangan saat ditemui di meja kerjanya. Pihaknya tidak bisa berkomentar karena berdalih ada kegiatan di luar kantor.
Padahal beberapa menit kemudian terlihat masuk ke salah satu ruangan di Kantor Kejari Sumenep. ”Saya ada di luar kantor,” ucapnya singkat.
sumber : http://radarmadura.jawapos.com/

BACA JUGA :
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Dugaan Penyimpangan Raskin Ngendap

0 komentar:

Posting Komentar