Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Poligami.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik menegaskan, wacana pembentukan perda poligami tetap berlanjut meski mendapati penolakan dari sejumlah pihak sejak bergulirnya wacana tersebut.
“Ya, tetap berlanjut,” katanya singkat, Kamis (26/1/2017).
Pihaknya telah memasukkan beberapa poin dalam draf Raperda tersebut agar tidak ada yang merasa dirugikan. Sebab, dibentuknya raperda poligami tidak ada maksud lain kecuali untuk melindungi hak-hak perempuan yang selama ini justru terbaikan jika menjadi istri kedua.
Sebelumnya, wacana pembentukan Raperda poligami mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Terutama aktivis perempuan karena hanya dianggap menghamburkan uang rakyat.
Sementara versi DPRD, adanya Perda poligami akan melindungi hak perempuan. Tujuan kedua adalah untuk mengurangi tindakan prostitusi di bumi Gerbang Salam yang kini tengah marak.
sumber : http://portalmadura.com/
BACA JUGA :
0 komentar:
Posting Komentar